JAKARTA,SumselPost.co.id— DPR RI menyatakan ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 37/2004 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang bertindak sebagai kuasa DPR RI ini menjelaskan bahwa rujukan Pasal 286 dalam ketentuan yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dimaknai secara terpisah. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan pasal lain dalam UU 37/2004, khususnya terkait mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004,” tegas Soedeson dalam keterangan saat hadir dalam sidang secara daring, pada Selasa (3/2/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan, dalam proses PKPU terdapat perbedaan karakteristik dengan proses kepailitan, khususnya terkait kedudukan kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui rencana perdamaian debitur. Dalam konstruksi UU 37/2004, kedua jenis kreditur tersebut memiliki kedudukan yang setara untuk menyetujui atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur.
Menurut DPR RI, rujukan Pasal 286 diperlukan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap terlindungi. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar agar kreditur separatis dapat memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.
“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” kata legislator yang juga Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Soedeson menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan konsekuensi hukum ketika rencana perdamaian debitur dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.
“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak yang terkait. (MM)

















Komentar