Muara Enim Sumselpost.co.id – Setelah keluarnya keputusan PT-TUN Palembang Nomor 58/B/2023/PT.TUN/PLG Tanggal 4 Mei 2023 yang diantaranya memutuskan Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023; gelora Pro-Kontra Kembali menghangat. Melambungkan nama Kabupaten yang telah dipimpin oleh 5 Kepala Daerah dalam satu masa jabatan.
Menjadi menggelitik, Ketika Pro-Kontra seakan sengaja dibangun atas dasar demokratis. “pro-kontra itu demokrasi…”. Hingga menjadi euphoria yang membanggakan dengan keberpihakan.
Kedua pihak tentu mengantongi Persepsi-motivasi dan kecendrungan yang bertolak-belakang demi menunjukkan dedikasinya.
Bila kita berkaca pada marwah yang diperjuangkan, timbul sisi Intuisi yang menonjol untuk menunjukkan kemampuan memahami sesuatu tanpa penalaran rasional dan intelektual.
“Sudah pada jalan yang benarkah keberpihakan saya …?” atas tujuan rasional tanpa tendensi pribadi.
Plashback seteru Pro-Kontra mencuat Ketika ada geliat DPRD Muara Enim yang sangat bernafsu untuk mengadakan pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, dengan melabrak tata aturan dasar pemilihan.
“DPRD mengklaim bahwa telah melaksanakan proses pemilihan sesuai aturan?.
Ya, benar prosesnya, namun dasar-dasar untuk melaksanakan pemilihan itu yang tidak benar”. Sehingga hal ini menimbulkan Pro-Kontra lengkap dengan aksi demontrasi menolak dan mendukung.
Indahnya demokrasi (katanya) ada disini. “Pro-Kontra itu biasa, namun kita tetap saudara”.
Selanjutnya kedua belah pihak terjebak dalam gimmicks politik yang dianggap kreatif.
Kemudian melalui dinamika politik berkelanjutan, terbitlah Surat Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 yang menjadi cikal bakal terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim dan dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan, yang selanjutnya menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh lima Ormas kontra sebagai penggugat.
Pada tanggal 20 Februari 2023 keluar Keputusan PTUN Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN/PLG yang memutuskan menolak Gugatan para Penggugat. Atas keputusan ini, kelompok kontra menarik diri demi menjaga kondusivitas daerah, namun tetap berupaya melalui jalur hukum; banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
Menghormati jalannya roda pemerintahan meski tetap menganggap bahwa Wabup yang kemudian menjadi Plt dan akan depenitif Bupati inkonstitusional.
Selanjutnya keputusan PTUN tersebut dimentahkan oleh Keputusan Pengadilan Tinggi TUN setelah para Penggugat mengajukan banding.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tim Advokasi Pembela Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim yang telah menunjukkan Profesionalitas kerja demi membela kebenaran, tanpa imbalan”.
Menyikapi kejadian luar-biasa ini, terdapat beberapa kepatutan yang layak untuk direnungkan guna menyimpulkan sikap : Pro-Kontra yang sengaja dibiarkan (bahkan cendrung dipupuk) layaknya gimmicks poltik.
Konsep kekeluargaan, persaudaraan, kekerabatan dan pertemanan sebagai bentuk solideritas yang sebelumnya merupakan kebanggaan “serasan-sekundang” tergores oleh syahwat kepentingan politis.
Timbul dua kubu militan yang bergerak pada motivasi yang bertolak-belakang. Kubu PRO yang mendukung calon kepala daerah yang dianggap layak-mumpuni dan menjanjikan sebagai yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim, menunjukkan militansinya demi mendudukkan Calon Kepala Daerah idaman.
Sementara kelompok KONTRA tidak mempersengketakan kapasitas personal calon Kepala Daerahnya, namun pada proses yang dianggap telah menyalahi aturan.
Perpecahan ini tentu mempengaruhi kondusivitas daerah. Keresahan yang kemudian menjadi trending opini dan menggerakkan barisan Siaga para aparat keamanan dan ketertiban yang bersenang.
“Semestinya hal ini perlu direkonsiliasi. Pemimpin terbaik adalah mereka yang sanggup merangkul semua kekuatan, pro-kontra. Tidak membiarkan, apalagi membangun kekuatan perlawanan”.
Beruntung kedua-belah pihak dapat menahan diri dengan slogan “kita adalah saudara”.
Pihak tergugat terkesan cuci tangan
Dalam hal ini pihak Tergugat adalah DPRD Muara Enim, atas Surat Keputusannya nomor : 10 Tahun 2022.
Setelah keluarnya keputusan PT.TUN Palembang Nomor 58/B/2023/PT.TUN/PLG Tanggal 4 Mei 2023, DPRD cuci tangan dengan menyatakan bahwa DPRD telah jalankan proses pemilihan sesuai aturan, namun belum final karena DPRD menyampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri “..itu lalu ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menetapkan Wakil Bupati Muara Enim. Jadi sebenarnya proses di kami sudah selesai” demikian ujar Ketua DPRD Muara Enim.
Bahwa objek hukum itu ranahnya Mendagri.
Sementara dari Kemendagri masih menunggu sikap DPRD Muara Enim terkait putusan PT TUN tersebut. Sikap sangat penting agar Kemendagri bisa mengambil langkah selanjutnya “kami pengen tahu apakah DPRD bisa menerima keputusan tersebut atau belum.
Sebab kami dengar masih ada upaya hukum lain yang mau dilakukan” Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan.
Semestinya DPRD (Ketua) tidak menimbulkan polemic dengan melimpahkan tanggung-jawab kepada kemendagri.
Semua pihak menyatakan ‘patuh dan taat pada keputusan hukum’
Penegakan Supremasi Hukum selalu menjadi sandaran retorika, dengan asumsi menghormati proses hukum serta patuh dan taat pada keputusan hukum.
Pada konteksnya, bila pada kasus umum maka putusan PT TUN dapat di ajukan kasasi ataupun Peninjauan Kembali, namun pada kasus Kepala Daerah maka keputusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi TUN adalah mutlak dan tidak ada upaya hukum lainnya.
Demikian sebagaimana yang diamanatkan pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung pasal 45A.
Dalam hal ini, penegakan supremasi hukum agar tidak dipolitisir hingga menyesatkan masyarakat.
Adalah hak untuk melakukan upaya hukum, meski upaya hukum tersebut tidak diperkenan.
Konsekuensi Pada kepatuhan dan kepatutan hukum; jabatan yang diputuskan tidak sah secara hukum namun memaksakan diri untuk tetap melakukan fungsi-fungsi jabatan tersebut, tentu akan berimplikasi pada konsekuensi hukum.
Demikian juga pada jalannya roda pemerintahan dan kemaslahatan masyarakat, juga tentunya akan bersentuhan pada konsekwensi hukum yang memberikan dampak yang luar biasa.Mari kita Kembali saling merangkul dalam persaudaraan yang Serasan-Sekundang.
Oleh Endang Suparmono, Wakil Ketua 1 DPC PROJO Muara Enim
(Junai)
Komentar