JAKARTA,SumselPost.co.id – Puspom TNI dalam konferensi pers (18/3) menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Menurut Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Sementara Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK. Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan ini.
“Perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik. Ada beberapa hal yang bisa disorot sebagai konteks dari perkembangan kasus yang menimpa Andrie Yunus,” demikian Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Hal itu membingungkan karena, Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, pada Selasa (17/3/2026) memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Kedua, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin (16/3), tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan” minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya. Seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya.
Namun lanjut Hendardi, pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.
Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan.
Dalam konteks tersebut, Hendardi mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, dan masyarakat sipil yang memiliki tim independent tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual dengan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain itu, menurut Hendardi, kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar. Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Terakhir, jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI. BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI. Mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI.
“Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,” pungkasnya. (MM)

















Komentar