JAKARTA,SumselPost.co.id – Perbedaan penentuan waktu Hari Raya Idul Fitri 1447 H merupakan bagian dari Kebinekaan Indonesia. Beberapa perlakuan pemerintah dan masyarakat terhadap Muhammadiyah yang merayakan Idul Fitri pada 20 Maret 2026, sehari lebih cepat dari Ketetapan Negara melalui Kementerian Agama RI, menunjukkan keengganan untuk merayakan Kebinekaan, termasuk dalam perayaan Idul Fitri.
Di Sukabumi, Pemerintah Kota tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai fasilitas publik untuk sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah dengan alasan harus selaras dengan hasil Sidang Isbat Pemerintah Pusat. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang merupakan aset Muhammadiyah sendiri. Di Kedungwinong, Kabupaten Sukoharjo, Kepala Desa melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute memberikan lima (5) pernyataan sebagai berikut:
Pertama, kasus di tiga lokasi tersebut menunjukkan kesalahan perspektif dan tindakan Pemerintah dan masyarakat. Membatasi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah yang berbeda dengan waktu yang ditetapkan Pemerintah, termasuk menghalangi pelaksanaan shalat Idul Fitri, merupakan tindakan pelanggaran hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB).
Kedua, perbedaan keyakinan, yang berimplikasi pada perbedaan cara dan kriteria dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, adalah bagian dari kebebasan internal (forum internum) yang tidak boleh diintervensi oleh pihak eksternal manapun; tidak negara, tidak Ormas keagamaan yang lain, dan tidak juga warga Masyarakat yang berbeda keyakinan. Seluruh pihak mesti menghormati dan toleran atas perbedaan keyakinan tersebut. Pada masa-masa yang lalu dan di waktu-waktu yang akan datang, perbedaan semacam itu akan terus terjadi dan harus dipandang sebagai keharusan _(conditio sine quanon)_ dalam kebinekaan Indonesia.
Ketiga, pemerintah, sebagai representasi formal dan struktural negara, harus terus mendidik masyarakat dan warga negara untuk toleran, arif, dan terbiasa dengan aneka perbedaan di tengah masyarakat sebagai bagian dari tata kelola kebinekaan Indonesia. Para pendiri negara sudah mengambil preferensi historis untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Pancasila, Negara Bineka, Negara ‘Satu untuk Semua, Semua untuk Satu, Semua untuk Semua’. Dalam konteks itu, Negara tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif dan favoritis, dengan mengistimewakan satu kelompok warga di atas kelompok warga lainnya.
Keempat, Pemerintah cenderung keliru dalam menempatkan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tengah tata kelola Kebinekaan Indonesia. Pandangan keagamaan MUI, termasuk yang dituangkan dalam bentuk Fatwa, adalah pandangan Ormas yang tidak perlu dipandang sebagai satu-satunya pandangan keagamaan, dalam hal ini keislaman, yang tunggal dan meniadakan kebinekaan pandangan. Bahkan, Pemerintah dalam banyak kasus, memperlakukan pandangan keagamaan MUI sebagai rujukan dan dasar hukum bagi kebijakan dan tindakan Pemerintah.
Kelima, tokoh agama mesti terus mendidik warga masyarakat untuk berfikir, bersikap, dan bertindak toleran terhadap aneka perbedaan dalam tata kebinekaan Indonesia. Data SETARA Institute mengenai kondisi KBB Indonesia (dari 2007 hingga 2025) menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami begitu banyak persoalan di level warga, terutama persoalan lemahnya literasi intra dan inter agama, makin lebarnya ruang segregasi sekaligus menyempitnya ruang perjumpaan lintas identitas, menguatnya konservatisme keagamaan, dan meningkatnya kapasitas koersif warga untuk mengambil tindakan paksa secara horizontal, bahkan dengan kekerasan, terhadap mereka yang berbeda pandangan dan keyakinan. (MM)













Komentar