SETARA: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tidak Relevan dan Problematik

Nasional82 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut:

1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2) memiliki integritas moral dan keteladanan;
3) berjasa terhadap bangsa dan negara;
4) berkelakuan baik;
5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Rekomendasi Munas-Konbes NU 2023 soal Politik Warga NU, Konflik Rempang, dan Problem Global

“Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan. Belum lagi soal Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya. Akumulasi persoalan itu yang secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. Pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,” demikian Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga  Lindungi Alam dan Satwa Liar, DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KSDAHE

Tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan oleh dan terjadi pada pemerintahan Soeharto, menurut Hendardi menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan.

Selain itu kata Hendardi, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial-politis. Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau Kebangkitan Cendana. Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998.

Baca Juga  Sentil Bulog Libatkan Aparat, Alex Indra: Instruksi Presiden untuk Sejahterakan Petani

Secara sosial, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda dan generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru.

“Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti “menghapus” sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingunan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional,” pungkas Hendardi. (MM)

 

Komentar