Palembang, Sumselpost.co.id – Damyuti Fikrie (58) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan terlapor MA, Senin (2/10). Damyuti melaporkan sertifikat tanah yang dipinjam terlapor tak kunjung dikembalikan ke korban.
Warga Jalan Jaya 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang ini tidak terima karena sertifikat tanah miliknya tidak dikembalikan terlapor yang mana rencananya untuk digadaikan di bank.
Karyawan swasta ini menceritakan, peristiwa itu terjadi Kamis (7/9) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya. “Saat itu saya hendak meminjam uang Rp35 juta di bank, dengan jaminan sertifikat tanah milik saya,” katanya.
Lalu, terlapor menawarkan diri setelah untuk membantu proses pengajuan pinjaman di bank. “Saat itu terlapor menawarkan diri dengan alasan ada temannya di salah satu bank di Palembang,” katanya.
Kemudian, korban percaya dan terlapor meminta sertifikat asli sehingga korban memberikannya dengan tanpa adanya pikiran buruk kepada terlapor.
“Setelah saya tunggu beberapa lama, terlapor ini menghindar karena uang tidak cair. Saat diminta sertifikat tersebut hingga kini belum di kembalikan,” ujarnya.
Korban sudah sering menemui terlapor dan menagih sertifikat untuk dikembalikan, namun terlapor banyak alasan sehingga melaporkan ke pihak berwajib.
Komentar