Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Memanas, Hambali Mangku Winata Siap Bawa Bukti Lengkap Ke Pengadilan

Berita Utama54 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Persidangan perlawanan terhadap eksekusi lahan yang menjadi rebutan sejumlah pihak ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).

Sidang dengan nomor perkara 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg itu menghadirkan pelawan R. Helmi Fansyuri melawan para terlawan, salah satunya Gunawati Kokoh Thamrin.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH., MH., agenda kali ini adalah penyerahan berkas verifikasi asli berkas jawaban repik dan duplik para pihak.

“ Sidang kita tunda Selasa depan 16 Desember 2025 dengan agenda penyerahan bukti pelawan,”kata majelis hakim Fatimah, SH., MH.

Hadir kuasa hukum Gunawati Kokoh Thamrin, perwakilan Pemkot Palembang dan BPN Palembang.

Usai persidangan, kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata, SH., MH., mengaku siap menghadirkan bukti -bukti yang lengkap terkait kepemilikan lahan milik kliennya tersebut.

“Kita siap membawa bukti-bukti otentik terkait masalah ini di persidangan pekan

depan,”katanya.
Dia juga menilai pihak terlawan yang tetap bersikeras ingin melakukan eksekusi terhadap objek sengketa adalah keliru lantaran perkara tersebut masih berproses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tidak seharusnya eksekusi dilakukan jika masih ada upaya hukum dari pihak kami. Kami akan terus melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak klien kami dilindungi,” tegas Hambali.

Hambali mengungkapkan, pihaknya bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Ketua PN Palembang agar menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum selesai.

Dalam surat itu, pihak pelawan meminta agar semua pihak yang bersengketa, termasuk para terlawan, menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa surat serupa juga telah ditembuskan kepada Komisi Yudisial (KY) dan bagian Pengawasan Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya perkara.

“Kami berharap majelis hakim bersikap jeli dan objektif dalam melihat duduk perkara ini. Jika nanti hasilnya tidak sesuai, kami siap kembali melakukan perlawanan hukum,” ujarnya menegaskan.

Kasus sengketa lahan eks Cineplex ini bukan perkara baru. Persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan melibatkan berbagai pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan di lokasi yang dulunya merupakan bioskop legendaris di Palembang itu.

PN Palembang bahkan sempat melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan terhadap lahan tersebut pada 12 Agustus 2024.

Dalam kegiatan itu, petugas pengadilan melakukan pendataan terhadap puluhan kios pedagang yang beroperasi di sekitar lokasi.

Komentar