Palembang, Sumselpost.co.id – Sengketa panjang lahan eks gedung bioskop Cineplex di jantung Kota Palembang terus berlanjut.Persidangan perlawanan terhadap eksekusi lahan yang menjadi rebutan sejumlah pihak ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/12/2025).
Sidang dengan nomor perkara 241/Pdt.Bth/2025/PN Plg itu menghadirkan pelawan R. Helmi Fansyuri melawan para terlawan, salah satunya Gunawati Kokoh Thamrin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fatimah, SH., MH., agenda kali ini adalah pemeriksaan 54 bukti surat dari pihak penggugat,
“Tadi bukti dari kami ada 54 bukti bentuk surat hampir sama prinsipnya dengan pembuktian-pembuktian yang kemarin dari CB dan putusan-putusan .Termasuk juga SK daripada Cagar budaya,”kata kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata, SH., MH.
Selanjutnya menurutnya tanggal 15 Januari sidang dilanjutkan dengan agenda bukti dari terlawan.
“ Tadi agendanya pemeriksaan bukti dari kita untuk gugatan perlawanan
Sebelumnya, kasus sengketa lahan eks Cineplex ini bukan perkara baru. Persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan melibatkan berbagai pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan di lokasi yang dulunya merupakan bioskop legendaris di Palembang itu.
PN Palembang bahkan sempat melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan terhadap lahan tersebut pada 12 Agustus 2024.
Dalam kegiatan itu, petugas pengadilan melakukan pendataan terhadap puluhan kios pedagang yang beroperasi di sekitar lokasi.
























Komentar