Palembang, Sumselpost.co id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan II Pemerintah Kota Palembang serta turut terlawan I BPN Kota Palembang.
Sayang gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG yang diajukan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri di putus hakim dengan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu melalui E-Court.
Kasus ini sebelumnya sempat juga di 2 kali tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata dengan perkara yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan perkara No 297/Pdt Bth/2023 Pn Plg dan No 92/Pdt Bth/2024 Pn Plg.
Namun Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri tidak berputus asa, mereka kembali mengajukan gugatan perdata baru bernomor 241/Pdt Bth/ 2025/Pn Palembang tertanggal 26 Agustus 2025 lalu ke PN Palembang.
Kasus ini telah memasuki fase mediasi, sayang mediasi kali yang dipimpin Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator gagal menemui kata damai, Kamis (30/10/2025) di PN Palembang.
Sebelumnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri telah memberikan resume damai dengan terlawan 1.
Dalam mediasi kali ini principal terlawan 1 Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja dan hanya di wakili kuasa hukumnya saja.
Selain itu terlawan 1 Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja melalui kuasa hukumya menolak resume perdamaian yang di sampaikan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.
Terlawan I menilai penggugat (Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri) tidak memiliki legal standing untuk berperkara.
Menanggapi hasil mediasi tersebut Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menyayangkan gagalnya mediasi oleh pihak terlawan 1.
“Sehingga mediasi dianggap gagal karena terlawan tidak merespon, tidak menyetujui ataupun tidak merespon positip kesemua yang kami sampai sebelumnya,”kata Hambali usai sidang.
Dengan gagalnya mediasi menurutnya perkara akan dilanjutkan dan masuk dalam pokok perkara.
“Untuk tanggal persidangan selanjutnya yang akan di relas para pihak dimana rencana sidang lanjutan masih tentative karena relas akan melalui juru sita ,”katanya.
Selain itu Hambali menilai pihak terlawan 1 terbukti tidak memiliki itikat yang baik untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
“ Kita siap untuk menghadapi sidang selanjutnya,”kata Hambali.


 
																				



















Komentar