Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, M. Yusuf Diciduk Polisi

Berita Utama265 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M. Yusuf (40), warga Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara, ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Sidorejo.

Baca Juga  Derga Karenza Mendapatkan Predikat Istimewa Terbaik Satu Peserta PKN2 Eselon 3

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka berada di sekitar Perumnas Griya Bangun Sejahtera. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” kata Iptu Doris.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,06 gram, dua plastik klip, satu kotak rokok, satu pirek kaca, satu jarum, satu korek api, serta selembar kertas timah rokok. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Baca Juga  Raih Prestasi, RMC dr Wahab Abadi Terbaik Peringkat III se-Kabupaten Ogan Ilir

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku narkotika tersebut adalah miliknya yang digunakan sekaligus diperjualbelikan. Saat ini M. Yusuf beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegas Doris.

Baca Juga  Perayaan  Hari Ulang Tahun Baheera Khairunnisa ke-2  Tahun Sangat Meriah

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini. (Rep)

Komentar