Selamatkan Uang Negara Kejati Sumsel Gelar Siaran Pers

Berita Utama370 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui siara persnya mengumumkan, bahwa telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 616 Milyar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian fasilitas pinjaman /kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam rilis sebelumnya yang digelar pada tanggal 07 Agustus 2025 lalu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kemudian selanjutnya pada hari ini Rabu (07/01/2026),Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,- (seratus sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

Sementara Kejati Sumsel dalam perkara
tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

“Hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi kerugian uang negara sebesar Rp.1,3 Triliun, karena dalam penanganan perkara Tipikor tidak hanya dipentingkan untuk penetapan Tersangka (TSK), serta pemindanaanya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,”pungkas Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, pada Rabu (07/02/2026).(jn/red)

Komentar