Banyuasin, Sumselpost.co.id – Pernyataan Bupati Banyuasin Askolani mengenai adanya utang Rp135 miliar yang disampaikan dalam sebuah video dan viral di media sosial, menuai kritik dari berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal DPC PKB Banyuasin, Emi Sumitra, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia meminta Bupati dan DPRD Banyuasin memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Berdasarkan peraturan, APBD disahkan bersama DPRD. Jadi, jika memang ada utang Rp135 miliar, DPRD Banyuasin pasti mengetahuinya,” ujar Emi, Minggu (21/9/2025).
Emi, yang akrab disapa Mas Emi, juga menyinggung bahwa di periode pertama kepemimpinannya, Bupati Askolani pernah meninggalkan utang Rp288 miliar dan Rp199 miliar.
“Utang itu masih menjadi beban APBD Banyuasin hingga tahun 2029 mendatang,” tambah mantan anggota DPRD Banyuasin dua periode tersebut.
Ia menilai, seharusnya Bupati Askolani lebih sabar menghadapi kritik, bukan justru terkesan mencari kambing hitam. “Bukan dengan cara playing victim,” tegasnya.
Kritik serupa disampaikan aktivis Sepriadi. Ia menegaskan akan menuntut penjelasan resmi dari Bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan DPRD Banyuasin.
“Kami akan bersurat resmi kepada Pemda Banyuasin dan DPRD untuk meminta penjelasan terkait utang Rp135 miliar tersebut,” kata Sepriadi.
Kontroversi utang ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banyuasin. (Rep)
Komentar