Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hina Institusi Polri SCR Ditangkap Polisi

Uncategorized724 Dilihat

Pagaralam,Sumselpost.co.id -.Soni Cahaya Ramadon (20) warga desa Talang Tinggi Kecamatan Muara Payang,Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) dicokok polisi. Dia ditangkap lantaran menghina institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan, Polres Pagaralam Polda Sumsel di Medsos.

Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA.Akhirudin SH beserta Kanit Reskrim Bripka Niko menangkap Soni di salah satu rumah kerabatnya di desa Sukaraja Kecamatan Pajar Bukan kabupaten Lahat Selasa (03/01) pukul 14.00 WIB.

Baca Juga  Curi Motor, Heryanto Diamankan Saat Ngamar Bareng Calon Istri

“Dia memposting ujaran kebencian terhadap institusi Polri pada Senin (02/01).” Ungkap Ipda Akhirudin kepada humas Polres Pagaralam.
Diketahui Soni dengan akun Facebook pribadinya @Wong Kito,memposting dari akun pribadinya,dengan unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi.

Senyata,kasus ini diketahui oleh tim Polsek Pagaralam Selatan,Polres Pagaralam untuk berkoordinasi .

“Kami mendapat informasi dari postingan disalah satu grup Medsos Facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang di admini oleh akun @Anthonio Kazuya terkait kasus ini, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk,alasannya (pelaku) khilaf,” ucap Kapolsek Pagaralam Selatan.

Baca Juga  BI Sumsel Layani Kebutuhan Uang Masyarakat di Ramadhan Hingga Rp4,2 Triliun, Sinyal Penguatan Ekonomi Sumatera Selatan

Lanjut Ipda Akhirudin,selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakannya dan juga obat obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat Dextromethorphane.

Selanjutnya,Soni Cahaya Romadon mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menjelek-jelekan institusi Polri,dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan.

“Saya Soni Cahaya Romadon, meminta maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan dikarenakan postingan saya di Facebook / media sosial Bisnis Kita Pagaralam.”seraya berharap pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial.”ucap Soni saat memberikan klarifikasi permohonan di Polsek Pagaralam Selatan

Baca Juga  Jum'at Curhat Polsek Lembak Bersama Masyarakat Gaung Asam Sepakat Larang Musik Remix /DJ

Akibat ulahnya, Soni terancam dijerat undang-undang ITE,Selanjutnya,pelaku akan diserahkan ke Polsek Pagaralam Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber Humas polres.

(Rep)

Komentar