Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hina Institusi Polri SCR Ditangkap Polisi

Uncategorized662 Dilihat

Pagaralam,Sumselpost.co.id -.Soni Cahaya Ramadon (20) warga desa Talang Tinggi Kecamatan Muara Payang,Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) dicokok polisi. Dia ditangkap lantaran menghina institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan, Polres Pagaralam Polda Sumsel di Medsos.

Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA.Akhirudin SH beserta Kanit Reskrim Bripka Niko menangkap Soni di salah satu rumah kerabatnya di desa Sukaraja Kecamatan Pajar Bukan kabupaten Lahat Selasa (03/01) pukul 14.00 WIB.

“Dia memposting ujaran kebencian terhadap institusi Polri pada Senin (02/01).” Ungkap Ipda Akhirudin kepada humas Polres Pagaralam.
Diketahui Soni dengan akun Facebook pribadinya @Wong Kito,memposting dari akun pribadinya,dengan unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi.

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Jum'at Curhat di Desa Muara Lawai

Senyata,kasus ini diketahui oleh tim Polsek Pagaralam Selatan,Polres Pagaralam untuk berkoordinasi .

“Kami mendapat informasi dari postingan disalah satu grup Medsos Facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang di admini oleh akun @Anthonio Kazuya terkait kasus ini, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk,alasannya (pelaku) khilaf,” ucap Kapolsek Pagaralam Selatan.

Lanjut Ipda Akhirudin,selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakannya dan juga obat obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat Dextromethorphane.

Baca Juga  Jumpa Pers, 2 Pelaku Curanmor Wilkum Polres Muara Enim Diringkus di OKU Selatan

Selanjutnya,Soni Cahaya Romadon mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menjelek-jelekan institusi Polri,dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan.

“Saya Soni Cahaya Romadon, meminta maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan dikarenakan postingan saya di Facebook / media sosial Bisnis Kita Pagaralam.”seraya berharap pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial.”ucap Soni saat memberikan klarifikasi permohonan di Polsek Pagaralam Selatan

Baca Juga  Laka Terjadi Dijalan Kawasan Segayam Gelumbang

Akibat ulahnya, Soni terancam dijerat undang-undang ITE,Selanjutnya,pelaku akan diserahkan ke Polsek Pagaralam Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber Humas polres.

(Rep)

Komentar