Satu Orang Pelaku Pengoplosan Gas LPG 3kg Bersubsidi Ditangkap

Berita Utama1166 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Jajaran unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH dan Panit 4 Ipda Hendri Prayudha,SH,M.Si berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas Elpiji Subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.

Satu orang tersangka berinisial SW pemilik gudang gas elpiji yang ada di Dusun 1 Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Belimbing, Muara Enim pada Selasa (25/7) lalu.

Turut diamankan beberapa barang bukti di antaranya 122 tabung gas elpiji 12 kilogram. Sebuah alat penyuntik (transfer) gas dan barang bukti lainnya.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan informasi yang didapat bahwa gudang tersebut di duga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke 12 kg,” kata Wadirreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yeni Diarty, dan Kasubdit I Indagsi saat press release, Rabu (9/8).

Menurutnya pada tanggal 25 juli 2023 Penyidik unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP. Bagus Suryo Wibowo, dan Panit 4 Subdit I Indagai IPDA. Hendri Prayudha SH. M.Si melakukan penyelidikan di sebuah gudang milik tersangka SW yang terletak di Desa Cinta Kasih Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Pelaku Congkel Jendela Rumah Nyaris  Diamuk Massa

“Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa 780 tabung LPG 3 kg dan 12 kg baik tabung yang berisi atau tabung kosong. Selain itu kita sita yaitu 1 buah alat suntik yang digunakan untuk menyuntikkan gas 3 kg kedalam gas 12 kg, 1 buah ember bekas cat merk Jotun, 56 buah Plastik bekas es batu, 25 buah seal cap, 22 buah Rubber Seal Baru, 83 buah Rubber Seal bekas, 1 buah timbangan wama hijau merk Chat Luong Cao Kapasitas 30 Kg, 1 Unit Kendaraan R4 Jenis PICK UP merk Grand Max wama silver metalik nomor Polisi BG 9213 NU,” katanya.

Tersangka SW mengaku ia bukan merupakan Agen / Pangkalan, tersangka tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan/pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Baca Juga  *5 Tips Memilih Helm yang Aman dan Nyaman untuk Berkendara

Tersangka SW sudah menjalankan usaha ini selama dua tahun, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dan 3 kg bersubsidi ke 12 kg sudah berjalan selama satu bulan.

“Aku menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dan 12 kg ke indomaret, dan toko-toko di kawasan Kabupaten Pali dan Muara Enim tanpa izin,” katanya.

Tersangka SW mengatakan, gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut ia dapatkan dari pangkalan H. Mawawi (Ibu Mulaina) di Kelurahan Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, dari Agen PT. KUM dan PT Risma Usaha Minyak Mandiri.

“Untuk mengoplos tabung gas LPG 12 kg, tersangka SW membutuhkan berupa gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu dan untuk menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, dan yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) timbangan,” tambahnya.

Tersangka SW menuturkan, modal yang Ia butuhkan untuk mengisi atau mengoplos tabung 12 kg sebesar Rp. 18.000 x 4 tabung = Rp. 72.000. Setelah menjadi tabung 12 kg, dijual seharga Rp.200.000 sehingga keuntungan yang Ia peroleh sebesar Rp.128.000.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman : Orang Awam Berwudhu Untuk Sholat Orang Alim Berwudhu Sepanjang Hari

“Dalam satu minggu dapat memproduksi atau mengoplos 10 tabung gas LPG 12 kg, sehingga dalam satu bulan Ia dapat memproduksi atau mengoplos tabung gas LPG 12 sebanyak 40 tabung dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka SW, 40 tabung x Rp. 128.000 = Rp. 5.120.000 perbulan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dirubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.
Serta Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Komentar