Satu Dari Tiga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unsri Ditangkap

Berita Utama312 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Ucok alias Sairi (20) warga Jalan Opi Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Surya Saputra (20) mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) ditangkap pihak Polrestabes Palembang.

Tersangka ditangkap usai menghajar Surya Saputra (20) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) mengalami luka di bagian bibir setelah dikeroyok geng motor yang sedang balap liar di depan Dekranasda Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (11/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

Salah seorang pelaku yang mengeroyok korban bahkan mengaku sebagai anak polisi dan tinggal di kawasan OPI Jakabaring.
Ucok mengaku saat kejadian itu dia bersama teman-temannya sedang balap liar di Jalan H Gub Bastari tepatnya Dekranasda, jakabaring, Palembang.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman : Malam Nisfu Syakban, Malam Penuh Keberkahan Dan Ampunan Dari Allah SWT

Tiba-tiba datang korban yang melintas menggunakan motor dan menunjukan jari tengahnya sambil berkata kasar.

Tak cukup sampai disitu, korban juga tidak ragu mendatangi Ucok dan teman-temannya.

“Saya sempat bilang ngapo kak marah marah, aku ini anak polisi juga. Saat itu korban malah ngotot, jadi langsung di pukul teman saya,”katanya saat rilisdi Polretabes Palembang, Rabu (22/5).

Baca Juga  Warga Prabumulih Mulai Keluhkan Langkanya Gas Elpiji 3 Kg

Ucok juga mengaku, saat itu dirinya bertiga dengan temannya yang masih berstatus DPO, yakni OP dan IT.

“IT duluan yang memukul, baru lah saya dan Op ikut juga memukul. Usai kejadian itu korban langsung kabur,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah dan Wakasat Res Kompol Iwan Gunawan didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert Sihombing mengatakan pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Opi.
“Kita tangkap pelaku atas laporan korban. Saat berada di kawasan Jakabaring Palembang 3 hari usai kejadian,” katanya.

Baca Juga  Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Lanjut Robert, masih ada 2 pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban, untuk indentitas pelaku sudah dikantongi.

“Ada 2 pelaku lagi indentitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar,” katanya.
Ditambahkan Robert, atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Komentar