Satreskrim Polres Muba Berhasil Menangkap 4 Orang Pencuri

Berita Utama552 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id- Empat orang tersangka Curat yakni Saddan (33), Sari (29), Kalena alias Kalok (38) dan Paisol Agani (53) ditangkap personil Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin.

Penangkapan tersebut dilakukan seusai ke empat pelaku mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Lettu H Nawawi Gaffar Rt. 032 Rw. 010 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga  Tiga Rumah Warga di Kelurahan Tungkal Muara Enim Ludes Terbakar

“Ketiga tersangka ditangkap hari rabu (23/04/25) malam, lalu untuk Kalok ditangkap Jumat pukul 01 .OO Wib di rumahnya Desa Danau Cala”Ujar Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh saat dihubungi. Sabtu (26/04/25).

Afhi mengatakan keempat tersangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dengan perannya masing – masing itu pada Rabu 02 April 2025 sekira Pukul 03.35 Wib. Motor itu ada didalam kontrakan tempat korban tinggal. Para tersangka nekat mencongkel jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng kemudian para pelaku membuka pintu kontrakan korban.

Baca Juga  Dua Caleg Muda Merambah Kaum Milenial, AAF dan Agus Dari Partai PPP Dapil 1 dan 6

“Ia, lalu mereka mengeluarkan 2 (dua) unit sepeda motor Merk Honda Beat dan langsung pergi” Ujarnya afif lagi.

Sambungnya, tersangka paisol dalam pengakuan nya telah membantu untuk menjual sepeda motor merk Honda Revo dengan harga Rp. 3.800.000,-

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empatnya dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (Ulandari)

Komentar