Muara Enim Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pemuda yang berstatus pelajar/mahasiswa ditangkap saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Senin (8/9/2025) siang.
pelaku diketahui berinisial A (25), warga Dusun V Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi terlarang itu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 plastik klip bening, 1 skop besi, 1 wadah permen warna emas, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan barang haram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Redmi 9C warna biru yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, MSI menyebutkan, tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(jn.red)
Komentar