Sanksi Pelanggaran Konstitusi Penyelenggara Negara, MPR : Rakyat Tidak Usah Pilih Lagi di Pemilu 2029!

Nasional56 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI pada Rabu (8/10/2025) menghadirkan Wakil Ketua MPR RI (2014-2019) H. Lukman Hakim Saiifuddin untuk membahas TAP MPR RI No.6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan, kali ini terkait komitmem penyelenggara negara yang harus menjalankan amanah konstitusi tersebut. Jika melanggar, maka dalam pemilihan umum selanjutnya harus menjadi pesan, refleksi dan kontemplasi moral untuk tidak dipilih kembali, karena mereka telah mengkhianati kedaulatan rakyat.

“Konsekuensi dari pelanggaran konstitusi bagi penyelemggara negara itu secara etika dan moral bangsa menjadi pesan, koreksi dan kontemplasi sebuah lembaga untuk tidak lagi memberikan amanah kepada orang yang bersangkutan. Selain itu, kajian MPR RI ini akan menjadikan Sidang Tahunan MPR (ST MPR) sebagai forum untuk meleporrkan kinerja tiap-tiap lembaga negara itu kepada rakyat secara langsung. Tidak cukup diwakili oleh Presiden RI,” tegas Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari pada wartawan di Gedung MPR RI Senayan Jakaeta, Rabu (8/10/2025).

Penyelenggara tersebut adalah Kepresidenan, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MK, BPK, MA dan KY, yang selama ini melaporkan kinerjanya pada setiap ST MPR RI, dan pada tahun 2025 lalu disampaikan oleh Presiden RI. “Kita minta ke depan masing-masing melaporkan kinerjanya sendiri. Biar dinilai sendiri oleh masyarakat,” tambahnya.

Menurut Tobas sapaan akrabnya Taufik Basari, K3 MPR RI sedang melakukan kajian terhadap perubahan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh MPR RI menjadi supremasi konstitusi. Kedua, mengoptimlkan peran MPR RI meski tidak lagi seperti dulu, dengan mengoptimalkan peran ST MPR RI menjadi satu forum dimana semua penyelenggara negara tersebut melaporkan kinerjamya secara langsung pada masyarakat, dan ketiga soal kedaulatan rakyat.

“Seperti demo mahasiswa dan masyarakat pada akhir Agustus 2025 lalu ke DPR RI, yang mempertanyakan amanah rakyat oleh wakil rakyat. Maka, semua lembaga negara itu wajib menjalankan kedaulatan rakyat. Jika ada pelanggaran konstitusi, pesan moralnya adalah untuk lima tahun mendatang, tidak usah dipilih lagi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi demokrasi oleh rakyat,” jelas Tobas.

Tobas mengakui jika TAP. MPR No.6 tahun 2001 itu tidak dikenal luas oleh masyarakat, padahal masih berlaku untuk etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ia berharap pimpinan MPR bisa ambil peran strategis atau mengingatkan pentingnya bagi semua penyelenggara negara untuk menjalankan amanah konstitusi tersebut. (MM)

 

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar