Sampai Subuh, Pesta Remix Dibubarkan dan Peralatan DJ Disita Petugas Gabungan

Berita Utama1472 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pesta musik remix. Lalu lengkap dengan Disc Jockey (DJ) yang didatangkan dari Banyuasin yang di gelar sampai subuh di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Talang Buruk Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) di bubarkan personel gabungan kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.Acara mulai Sabtu (19/ ) malam hingga Minggu (20/8).

Kapolsekta Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra SIK MH mengatakan, awalnya dia mendapatkan pengaduan melalui nomor bantuan polisi pada Minggu dini hari.

“Kamipun berkoordinasi bersama personel TNI dan Sat Pol PP mendatangi lokasi tersebut menghentikan aktivitas keramaian karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan,’ jelas Kapolsekta Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra,SIK,MH, Senin (21/8).

Baca Juga  Videotron Ops Patuh Musi 2023 Dihadirkan Polres Muara Enim

Selain menghentikan paksa kegiatan hiburan disertai remix dan orgen tinggal. Petugas gabungan turut menyita peralatan Disc Jockey (DJ).

Menurut Kompol Ikang, guna proses selanjutnya sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan. Berikut pemilik peralatan DJ diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Sat Pol PP Kota Palembang.

Kompol Ikang tak menampik jika saat ini telah menjamurnya kembali acara-acara hajatan.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman : Memandang Kedua Orang Tua Kita Dengan Kasih Sayang Allah Beri Pahalanya Sama Seperti Tiga Kali Haji Mabrur

Lalu, seremonial di kampung-kampung yang menggunakan musik remix dan DJ sebagai pemikatnya.

Hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat kemarin dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang. Xan unsur lainnya sepakat bila ada kegiatan musik remix selama kegiatan hiburan kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya,

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Palembang menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.

“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Pastikan Kamtibmas Kondusif dan Tahapan Pemilu Berjalan Tertib

Mereka, kata Bahtiar, setelah menjalani pemeriksaan akan menjalani sidang Yustisi.

Komentar