Sah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Nasional40 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi III DPR RI resmi menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Panja.

Habiburokhman yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menyampaikan penunjukan tersebut ditetapkan setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat internal bersama pimpinan dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026). Dalam rapat itu, para pimpinan dan kapoksi menyepakati susunan kepemimpinan panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta Senin (26/10/2026).

Selain menetapkan pimpinan panja, Komisi III DPR RI juga menyepakati percepatan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang diambil ialah memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya dijadwalkan pada masa sidang berikutnya menjadi selama masa reses saat ini.

Percepatan tersebut dilakukan untuk memenuhi target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Habiburokhman menyebut, tahapan pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghimpun pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.

Ia menjelaskan, RDPU direncanakan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat. Unsur yang akan diundang mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, hingga cendekiawan.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti RDPU secara langsung untuk tetap menyampaikan aspirasi. Masukan tersebut dapat dikirimkan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026) lalu.

Komisi III DPR RI selanjutnya menargetkan seluruh proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan paling lambat pada Desember 2026. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar