Muara Enim Sumselpost.co.id – Peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi diwilayah hukum Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel Jum’at (20/01/2023) pukul 08:00 WIB, dengan TKP di Kebun Karet milik pelapor JM (61) warga Desa Sugi Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
Kronologi kejadian saat korban JM (61) tengah berada di kebun karet miliknya guna menyadap getah karet dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter BG 5454 CF yang kemudian korban memarkirkan kendaraannya, namun usai selesai menyadap karet, Tiba-tiba motor miliknya raib yang tak jauh dari pondoknya tersebut, dan saat itu korban spontan berteriak minta tolong rekannya yang tak jauh dari kebun karet untuk sama -sama mencarinya, namun hingga waktu sudah siang belum ditemukan, dan korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang.
Mendapatan informasi serta laporan korban yang didampingi saksi atas peristiwa tersebut, Kapolsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Sofiyan Ardeni,SH, bersama Ps Kanit Reskrim Bripka Komang Marta, dan anggota, serta warga langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diperkirakan pelaku belum jauh dari TKP tersebut.
Alhasil tidak jauh dari TKP tersebut, pelaku akhirnya dapat diringkus oleh Polsek Rambang yang saat pengejaran dan penangkapan pelaku langsung dipimpin Kapolsek Rambang AKP Sofiyan tersebut.
“Ya, pelaku telah kita amankan dan saat pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut, tidak melakukan perlawanan, yang pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Rambang,”ungkap AKP Sofiyan, SH, Sabtu (21/01).
Dikatakan AKP Sofiyan, bahwa pelaku atas nama Deni Satria (27) tercatat sebagai warga Desa Sugi Waras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, dan juga barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan pelaku tersebut, yakni
1 lembar STNK sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol BG 5454 CF noka MH32P20026K070320, Nosin 2P2-070616, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna merah marun nopol BG 5454 CF noka MH32P20026K070320, Nosin 2P2-070616. “Kini pelaku telah diamankan berikut barang buktinya, dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut ,”pungkas AKP Sofiyan, SH. (21/01/2023).(JNP).
Komentar