FPKB DPR Minta Menag Kaji lagi Usulan Kenaikan Biaya Haji

Nasional624 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1) lalu, merampungkan Rapat Kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Bahasan utama rapat yang juga dihadiri oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi serta jajaran pejabat Kementerian Agama itu terkait kinerja penyelenggaraan ibadah haji, termasuk usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Dalam catatan saya, ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/1).

Selain soal evaluasi teknis penyelenggaraan haji, menurut Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini, pada musim haji tahun 2023 ini juga telah diputuskan tak ada lagi batas usia bagi calon jemaah haji. Menurutnya, kabar ini jelas membawa angin segar bagi calon jemaah haji yang sudah berumur lebih dari 65 tahun. Apalagi, adanya aturan pembatasan usia bagi para calon jemaah haji justru terkesan tidak adil bagi mereka yang punya raga sehat meski usianya telah senja.

Baca Juga  Ketua MPR Tawarkan Lima Konsep Pembentukan PPHN

Sementara soal usulan yang disampaikan Menag tentang Bipih yang mencapai Rp69 juta lebih itu, kata politisi PKB ini kenaikan biaya haji adalah pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan. Pemerintah, pun tak sembarangan menghitung dan pasti punya kajian dalam menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1444H/2023M ini.

“Ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Harapan saya jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan oleh setiap jemaah,” jelas Kiai Maman.

Baca Juga  Rapat Dengan Pemerintah Terkait Revisi UU IKN, Komisi II DPR akan Bentuk Panja

Meski begitu Kiai Maman tetap saja meminta pemerintah untuk teliti menyisir kembali komponen biaya-biaya yang bisa dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan pemerintah bisa dikurangi kembali. Namun yang lebih penting dari itu, tegas Kiai Maman, pemerintah wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jemaah.

“Walau rasional, kami akan menyisir komponen yang bisa dilakukan efisiensi hingga bisa dikurangi lagi. Tapi yang penting adalah peningkatan pelayanan terhadap jamaah,” tambah Kiai Maman.

Untuk diketahui, pada raker Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama mengusulkan adanya penambahan biaya yang ditanggung oleh calon jemaah ketimbang tahun sebelumnya. Pada tahun 1444H/2023M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909,11 atau naik sebesar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Dengan begitu, ada penyesuaian atau kenaikan Biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah hampir Rp 30 juta per jemaah.

Baca Juga  Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Produksi

“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitho’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” pungkas Kiai Maman.(MA)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar