Sabu 1 Kg Asal Kecamatan Martapura Dimusnahkan

Berita Utama1471 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, memusnahkan Shabu sebanyak 1 Kg, hasil ungkap kasus pada 20 Oktober 2023 lalu, dengan tersangka berinisial HF (49).

Acara pemusnahan sendiri, di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Rabu (15/11) siang, di gedung aula Satres Narkoba. Turut dihadiri dalam pemusnahan tersebut, tersangka HF, pihak perwakilan Kejaksaan Negeri, dan Anggota Labfor Polda Sumsel.

Sebelum di musnahkan, Shabu terlebih dahulu di cek keasliannya oleh tim Labfor. Setelah semuanya dinyatakan positif, kemudian Shabu diblender dengan air. Lalu dimasukkan kedalam ember besar yang langsung di campur dengan pembersih lantai, dan dibuang ke dalam lubang pembuangan air dengan disaksikan anggota Propam dan tersangka.

Baca Juga  Jelang Pemilu Tahun 2024, Polres Banyuasin Menggelar Pelatihan Dalmas

“Benar, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa Shabu 1 Kg, yang di dapat dari tersangka inisial HF. Barang bukti juga di sisakan beberapa gram, untuk bukti sidang di Pengadilan,” kata AKBP Mario.

Menurutnya barang bukti tersebut wajib untuk dimusnahkan, dengan tujuan jangan sampai nantinya disalahgunakan kembali oleh oknum tak bertanggungjawab.

Baca Juga  Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-61 Tahun Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya

Diberitakan sebelumnya, unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Dian Idaman, menangkap seorang kurir Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat 1 Kilogram, saat berada di salah satu rumah makan di Pelabuhan Penyeberangan, jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka yakni inisial HF, dirinya ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka, untuk mengedarkan Narkoba jenis Shabu tersebut yang di dapatkannya dari seseorang di wilayah Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Barang bukti Shabu ditemukan anggota Satres Narkoba di dalam tas yang dibawa tersangka.

Komentar