JAKARTA,SumselPost.co.id– Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Bila beleid ini selesai nanti, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) akan memiliki kesetaraan dengan pemberi kerja.
Adapun pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat Paripurna dipimpin Puan langsung.
Sebelum RUU PPRT disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Puan menerima pendapt fraksi-fraksi mengenai RUU tersebut. Ia lalu meminta persetujuan kepada dewan dalam Rapat Paripurna.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan usai anggota DPR memberi persetujuan.
Menurut Puan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting DPR dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ungkap Puan.
RUU PPRT sendiri telah lama diperjuangkan sejak 22 tahun yang lalu dan dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2025 untuk segera disahkan menjadi UU.
Dalam laporan Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Martin Manurung yang dibacakan saat rapat paripurna, RUU ini sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.
Sementara, jutaan orang Indonesia berkerja sebagai ART, namun eksistensi permasalahannya masih terus berlangsung bahkan menjadi semakin kompleks. Puan pun menyebut RUU PPRT bertujuan untuk memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi Pekerja Rumah Tangga.
“Dengan adanya itikad baik DPR RI dengan RUU PPRT, maka status pekerja rumah tangga telah memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja (equal) serta sebagai pekerja, tentunya mendapatkan hak terutama perlindungan bagi diri pekerja rumah tangga tersebut,” jelasnya.
Hal ini penting mengingat menurut data Jala PRT, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta dari penduduk. Sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja angka tersebut bisa lebih tinggi sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata.
Puan menilai, data tersebut sangat signifikan karena menyangkut nasib pekerja rumah tangga yang terjebak pada pekerjaan yang tidak memiliki rambu-rambu dan standar ketenagakerjaan yang tidak jelas. Mengingat ART selama
ini bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa pengawasan pihak
berwenang, tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa uraian pekerjaan, jam kerja dan upah yang tidak manusiawi, serta tanpa hari libur.
“Hal ini menempatkan PRT pada situasi dan kondisi yang sangat eksploitatif. PRT juga merupakan masalah yang tersembunyi, sulit dijangkau dan terabaikan,” sebut Puan.
Dalam rangka penyusunan RUU PPRT, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan serangkaian diskusi dan meminta berbagai masukan dan pendapat dari para pakar, LSM, aktivis buruh, perusahaan penempatan PRT, mahasiswa, akademisi kampus, dan instansi pemerintah terkait.
Beberapa pihak terkait yang diundang atau dihadirkan oleh Badan Legislasi antara lain Aliansi Konsolidasi Mahasiswa Indonesia, JALA PRT, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, PP Aisyiyah, LBH Apik, Rifka Annisa Womens Crisis Center, ILO Indonesia, Asosiasi Penyalur PRT Indonesia, Partai Buruh, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT.
Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Puan pun mengungkap sejumlah isu yang diatur dalam RUU PPRT. Seperti salah satu hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” terang Puan.
Melalui pengesahan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, Puan menyebut DPR menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” pungkasnya. (MM)













Komentar