RUU Kawasan Industri Siapkan Jerat Pidana bagi Aksi Premanisme

Nasional41 Dilihat
banner1080x1080

TANGERANG,SumselPost.co.id — Ancaman premanisme terhadap dunia usaha menjadi salah satu persoalan yang disoroti Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya meresahkan perusahaan, tetapi juga berpotensi membuat investor hengkang dari Indonesia.

Hatta mengatakan, persoalan premanisme sempat mencuat setelah terdapat sejumlah perusahaan yang disebut memilih meninggalkan Indonesia karena tidak mampu menghadapi gangguan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi kawasan industri.

“Premanisme ini problem yang beberapa waktu lalu sangat mencuat. Sampai ada beberapa perusahaan yang hengkang dari Indonesia gara-gara tidak kuat menghadapi premanisme ini. Saya kira ini salah satu yang bahaya dan harus kita waspadai,” ujar Hatta usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8/2026).

Ia menilai ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur kawasan industri membuat landasan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan kawasan masih tersebar dalam berbagai aturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Karena itu, Politisi Fraksi PAN ini menilai RUU Kawasan Industri harus memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor dari berbagai gangguan yang dapat menghambat kegiatan usaha.

“Ketika kita akan membuat undang-undang itu harus ada landasan hukum yang kuat. Sehingga kalau memang terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan dari premanisme, ormas yang tidak bertanggung jawab, ini mungkin kita bisa tindak secara tegas,” ujarnya.

Menurut Hatta, investasi yang masuk ke Indonesia membawa dampak ekonomi yang luas. Investor mengeluarkan modal besar dengan harapan dapat menjalankan kegiatan produksi, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian daerah, hingga meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

Oleh sebab itu, ia menilai tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki suatu wilayah kemudian menggunakan posisi tersebut untuk mengganggu aktivitas industri. Praktik semacam itu dinilai dapat menciptakan ketidaknyamanan sekaligus merusak iklim investasi.

“Tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merasa memiliki wilayah dan sebagainya sehingga itu menjadi terkesan sebagai premanisme. Menurut saya, itu yang harus kita betul-betul waspadai,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah V ini.

Hatta menambahkan, Indonesia perlu belajar dari sejumlah negara yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi investor. Menurutnya, apabila persoalan gangguan terhadap industri tidak ditangani secara serius, investor dapat memilih negara lain yang dianggap memberikan lingkungan usaha lebih aman. “Kalau kita tidak memahami itu, mereka akan pergi dari Indonesia karena tidak ada ketersediaan jaminan hukum yang jelas terhadap investasi mereka,” katanya.

Dalam konteks penyusunan RUU Kawasan Industri, Hatta berharap persoalan premanisme dapat memperoleh pengaturan yang lebih tegas. Ia bahkan membuka kemungkinan agar tindakan yang mengganggu dan menghambat kegiatan industri dapat dikenai sanksi pidana.

“Kalau memungkinkan, dengan RUU Kawasan Industri ini kita akan tindak aksi premanisme ini secara pidana. Itu kan kegiatan yang meresahkan dan bisa menghambat investasi. Kita setengah mati untuk mencari investor. Investor sudah sampai di sini, mereka sudah berinvestasi, masih diganggu, ya sudah pidana. Otomatis kita nanti akan tetapkan kira-kira beberapa tahun hukumannya untuk mereka,” pungkas Hatta. (MM)

Komentar