Pansus DPR dan Pemerintah Sepakat RUU HPI Perkuat Kepastian Hukum

Nasional30 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam kelanjutan pembahasan regulasi tersebut. Kesepakatan itu disampaikan dalam agenda Rapat Kerja Pansus RUU HPI bersama Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Sosial di Gedung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Wakil Ketua Pansus RUU HPI Soedeson Tandra mengatakan bahwa pembentukan RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum yang memiliki unsur lintas negara.

“Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum serta memberikan pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing,” ujar Soedeson.

Dalam kesempatan yang sama, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan keberadaan RUU pun juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional sekaligus memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia. Regulasi yang lebih sistematis dan terintegrasi, baginya, penting untuk menghadapi meningkatnya interaksi hukum lintas negara.

Selain itu, lanjut Soedeson, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan RUU HPI sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, Pansus bersama pemerintah juga menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama untuk melanjutkan proses pembahasan substansi RUU HPI di DPR RI. “Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja,” pungkasnya. (MM)

Komentar