Rio Petugas Linmas Pelaku Pembacokan Ketua KPPS TPS 27 Palembang Ditangkap

Berita Utama1486 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Rio Verlanda (34) pelaku pembacokan terhadap Osa (30) ketua KPPS TPS 27 RT 23/08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang akhirnya di tangkap.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pelaku sudah berhasil diamankan petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek IB II, pada Jumat (16/2/2024), sekitar pukul 15.00.
“Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya, di rumah pamannya kawasan 30 Ilir,” katanya, Sabtu (17/2).

Baca Juga  Tim Dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel Gelar Bhakti Kesehatan, Berikan Pelayanan 113 Penyandang Disabilitas

Menurutnya dari hasil keterangan pelaku dan korban saat diambil keterangan, peristiwa ini terjadi lantaran korban tidak memenuhi permintaan istri pelaku yakni SO, yang tengah hamil sedang menemani adik pelaku hendak mencoblos di TPS tersebut meminta dahulukan.

“Jadi bukan istri pelaku yang hendak nyoblos di TPS tersebut, melainkan saat itu istri pelaku sedang menemani adik pelaku yang hendak nyoblos,” katanya.
Oleh sebab itulah, Sambung Harryo, ketua KPPS tidak mengizinkan dan meminta untuk bersabar.

Baca Juga  Penambangan Liar (PETI) di IUP PT BA, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sepakat Turunkan Tim Bersama : Tidak Boleh Ada Pembiaran

“Karena bukan istrinya yang tengah hamil hendak menyoblos saat itu. Ketua KPPS TPS 27, meminta untuk bersabar,” katanya.
Selain itu, Harryo juga mengatakan, ditambah lagi, pada pukul 18.00 saat waktu magrib, pelaku meminta untuk menyetop pemilu.

“Saat itu pelaku Rio ini meminta untuk distop, namun korban malam menunjukan muka sinis dengan pelaku,’ katanya.
Diduga lantaran dengan, Harryo mengatakan, pada malam harinya pelaku kembali mendatangi TKP, (Tempat Kejadian Perkara) dengan membawa sebilah golok.

“Sesampai di TKP, saat itu langsung mendekati korban dan langsung membacok korban sebanyak 1 kali, yang mengenali kepala korban sebelah kiri bagian depan,” katanya.

Baca Juga  Sungai Simpit Sudah Banyak di Tumbuhi Rumput Liar

Ditambahkan, atas ulahnya pelaku terancam pasal, 351 KHUP hukuman 5 tahun penjara.

Komentar