Ribuan PPPK Muara Enim Siap Gelar Aksi Terkait TPP Dipangkas, Ini Penilaian Pengamat Kebijakan Publik

Berita Utama151 Dilihat
banner1080x1080

MUARAENIMONLINE.COM – Gelombang aspirasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim memasuki fase krusial. Seruan terbuka beredar luas, mengajak ribuan PPPK turun dalam agenda aksi pekan ini guna menyikapi kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 yang dinilai jauh dari harapan.

Sementara aksi dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (9/3/2026) pukul 09.00 WIB di depan Kantor Bupati Muara Enim. Selanjutnya, massa berencana melanjutkan aspirasi ke Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.

Seruan tersebut menargetkan kehadiran sedikitnya 2.000 perwakilan dari total sekitar 8.000 PPPK di Kabupaten Muara Enim. Angka itu disebut sebagai batas minimal agar aspirasi dinilai kuat dan representatif. Dalam pesan yang beredar, bahkan ditegaskan bahwa jika jumlah peserta tak mencapai 2.000 orang, kondisi tersebut akan dimaknai sebagai bentuk penerimaan terhadap kebijakan TPP sebesar Rp 500 ribu per bulan bagi lulusan D3.

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai besaran TPP 2026 yang disebut mengalami penurunan signifikan. PPPK berijazah D3 yang sebelumnya menerima sekitar Rp 2 juta disebut hanya memperoleh Rp 500 ribu per bulan. Tamatan SLTA dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 400 ribu, sedangkan tamatan SD dari Rp 1,5 juta turun menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Bagi kalangan PPPK, persoalan ini bukan semata soal angka. Seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya menegaskan, kebijakan tersebut menyentuh aspek penghargaan atas kinerja.

“Ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal pengakuan dan kesetaraan atas kerja yang kami jalankan,” ujarnya.
Ia menilai, PPPK merupakan bagian integral dari ASN yang turut menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Beban kerja serta tanggung jawab yang diemban, menurutnya, relatif setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga wajar jika TPP disesuaikan dengan jenjang dan jabatan.

Secara regulatif, PPPK berstatus ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun dalam praktiknya, kebijakan teknis di daerah kerap memunculkan disparitas, terutama terkait penghasilan tambahan yang bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Marshal selaku pengamat kebijakan publik menilai, komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan perwakilan PPPK menjadi kunci meredam potensi gejolak.
Kebijakan yang menyentuh hajat ribuan pegawai, ujarnya, menuntut transparansi, argumentasi fiskal yang jelas, serta ruang dialog yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait tuntutan tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi ribuan PPPK yang merasa haknya perlu diperjuangkan.

Aksi ini diperkirakan menjadi penentu arah kebijakan TPP 2026 di Kabupaten Muara Enim. Bagi PPPK, kehadiran bukan sekadar memenuhi seruan, melainkan penegasan sikap-memperjuangkan kesetaraan atau menerima kebijakan yang telah ditetapkan.(jn.red)

Komentar