Ribuan Kades Demo DPR Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Nasional556 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ribuan kepala desa (kades) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (17/1/2023) untuk menuntut masa jabatan dari sebelumnya selama 6 tahun menjadi 9 tahun. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui ribuan kades tersebut. Tuntutan para kades itu mendesak agar Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi untuk masa jabatan tersebut.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menjelaskan jika revisi UU itu ada prosesnya. Dan, revisi UU No. 6 terkait poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, itu sudah disampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Untuk itu, selain ke DPR RI, Dasco minta agar para kades melobi pemerintah, karena revisi UU itu menjadi tugas pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga  Jangan Jerumuskan TNI/Polri dalam Politik Praktis Pilpres 2024

Dasco menyampaikan itu dari atas mobil komando para kades yang demo trsebut. Sebelumnya, ribuan Kades se-Indonesia yang melakukan aksi damai menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun itu tanpa periodisasi. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, mereka juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa, yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah pusat.

Saat ini masa jabatan kades diketahui masih 6 tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama 9 tahun dengan batasan maksimal 2 periode. “Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek (konflik pasca) Pilkades, dengan masa perpanjangan 9 tahun diharapkan masa kerja efektif Kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek Pilkades,” kata Kades dari Puworejo, Budi Susilo.

Baca Juga  Lindungi Alam dan Satwa Liar, DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KSDAHE

Menurut Budi, masa jabatan 6 tahun justru malah berdampak negatif terhadap Desa itu sendiri. Bagaimana tidak, setiap 6 tahun sekali Desa akan menyelenggarakan Pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan. “Hal-hal seperti itu yang mesti dihindari,” ujarnya.

Sebelumnya, menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penyaluran dana desa tahun 2022, per 12 Juli tahun 2022 telah mencapai 51,35% atau Rp34,7 triliun dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp68 triliun. Menurutnya, capaian penyerapan dana desa yang lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, menjadi satu bentuk perhatian pemerintah terhadap percepatan pembangunan di desa. Utamanya terkait dengan pemulihan ekonomi nasional di level desa akibat Pandemi Covid-19.(MA)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar