Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

Nasional351 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegas Dasco dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Baca Juga  Tanggapi Pandangan Fraksi DPR atas RUU Pertanggungjawaban APBN 2023, Pemerintah Berkomitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.

Temui Demonstran

Sebelumnya Pimpinan Baleg DPR RI yang diwakili oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menemui para massa demonstran di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024), yang menyerukan tolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI dan mengawal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada.

Baca Juga  Pemeriksaan BPK 2023, Komisi III DPR Terima Laporan Keuangan BNN dan MPR RI dengan Baik

“Hari ini tidak ada Rapat Paripurna yang mengesahkan undang-undang Pilkada. Karena Paripurna tadi tidak terlaksana, sehingga tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada,” tegas Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto

Diketahui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengalami penundaan, batal dilaksanakan.

Adapun permintaan para aksi mengenai penegakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berjanji akan memperjuangkannya di DPR RI. “Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan pihaknya menerima sekaligus menampung aspirasi dan masukan publik terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Ia juga menegaskan hingga sampai saat ini, revisi UU Pilkada belum disahkan.

Politisi Gerindra itu juga menyampaikan seluruh mitra resmi komunikasi DPR RI beserta anggota dewan terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi masyarakat. “DPR sebagai wakil rakyat pasti
membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada. Tradisi di DPR. Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui,” ungkapnya.

Baca Juga  Indra Iskandar: Setiap Pukul 09.56 Wib Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang di Lingkungan DPR RI

Sebagai informasi, usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024), rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. Menanggapi, DPR berusaha menemui demonstran untuk menerima dan menyerap aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

Sementara itu aparat kepolisian telah berjaga di depan dan belakang Gedung DPR RI Senayana.Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada dan mengawal keputusan MK.

Gelombang massa terus berdatangan dari kalangan buruh, masyarakat dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta. Diantaranya BEM UI, UPNVJ, Trisakti, IPB, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), UIN Jakarta, Universitas Budi Luhur, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), GMNI, dan lain-lain. Dan, massa pada siang hari jebol pagar depan gedung DPR RI dan disusul gerbang belakang DPR RI.

Alhasil para karyawan DPR/MPR/DPD RI ketika waktunya pulang kerja pada sore hari terpaksa lewat pintu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belakang Gedung DPR RI.(MM)

Komentar