Residivis Rumah Kosong Ditangkap

Berita Utama1535 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Ariansyah alias Rian Jombang (32), warga Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap  tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarami pimpinan Iptu Deni Irawan SH MH tanpa perlawanan saat berada tidak jauh dari rumahnya belum lama ini.

Saat digeledah, Rian kedapatan membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggangnya.

Pelaku langsung diamankan dan kepada tersangka Rian mengaku sudah lebih empat kali keluar dari penjara karena kasus yang pencurian rumah kosong.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH mengatakan salah satu rumah yang didatangi oleh pelaku Rian adalah tetangganya sendiri.

Baca Juga  Profile Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Muhammad Yahya Selma,SH., MH.

Aksinya itu diketahui pada Senin (3/7), sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban berinisial FH, di Jalan Sukabakti, Kecamatan Sukarami,” ujar Kompol Ikang, Kamis (3/8).

Saat kejadian, korban sedang menjenguk anaknya di pondok pesantren. Rumah korban dititipkan ke Okta yang merupakan karyawannya.

“Saat membersihkan rumah, saksi menemukan  sebuah dompet milik tersangka yang ketinggalan di garasi rumah dan dompet itu diberikan saksi ke korban,” katanya.

Saat dicek di CCTV, korban mendapati salah satu pintu di lantai dua rumah dalam keadaan rusak dan korban mengenali pelaku yang ternyata tetangganya sendiri.

Ternyata dalam pemeriksaannya, tersangka juga pernah beraksi di rumah tetangganya dan mengambil handphone pada bulan April 2023 lalu dan mengambil laptop pada bulan Juni 2023.

Baca Juga  Satgas Gakkum Kunjungi Bawaslu Dan  KPU Muara Enim

“Semua korban adalah tetangganya yang berada di RT 003 dan RT 004 dan semua dikenal oleh korban,” kata Ikang.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polsekta Sukarami mengetahui identitas pelaku dan berhasil meringkus tersangka Rian.

“Identitas pelaku ini diketahui dari dompet yang berisi KTP dan surat bebas dari penjara. Dompet itu yang tertinggal di rumah korban yang ditinggal pemiliknya. Dari situ jelas nama dan domisilinya yang memang sudah kita jadikan target selama ini,” katanya.

Tersangka Rian diproses hukum atas kepemilikan senjata tajam yang dibawanya dan disangkakan pada Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan kasus pencurian rumah kosong akan dilapiskan.

Baca Juga  PT Dizamatra Powerindo: Selamat Hari Bhayangkara 1 Juli 1946 -1 Juli 2024 Ke -78

“Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah keluar masuk penjara. Saat ini kasusnya masih kami dalami lagi,” tandas Kapolsek.

Tersangka Rian mengaku baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022 lalu dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Terakhir tebuang dalam kasus bobol rumah kena penjara 1,9 tahun. Sudah empat kali masuk penjara Pak. Aku pernah ditembak samo bang Robert Sihombing karena kasus maling jugo,” kata Rian.

Komentar