Palembang, Sumselpost.co.id – Ratusan masa dari Zuriat Kesultanan Palembang Darussalam, Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak (BKB), Aliansi Masyarakat Penyelamat Cagar Budaya (AMPCB) , Sejarawan, budayawan kota Palembang dan masyarakat Palembang menggelar aksi 12.12 Penyelamatan BKB di Kantor Gubernur Sumsel, menggelar aksi demo terkait penolakan terhadap pembangunan gedung baru 7 lantai Rumah Sakit (Rs) dr. Ak Gani di kawasan cagar budaya BKB, Jumat (12/12/2025).
Aksi demo dimulai dengan long march dari air mancur depan Masjid Agung Palembang menuju kantor Pemprov Sumsel.
Aksi demo di depan kantor Pemprov Sumsel menampilkan atraksi kuntau Palembang , Syarofal Anam, pembacaan puisi dan pembacaan pantun dan diakhiri penandatangan bersama dalam spanduk panjang terkait pembangunan gedung 7 lantai pengembangan Rs Ak Gani.
Hadir diantaranya Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin ( SMB ) IV RM Fauwaz Diradja SH Mkn, budayawan Palembang Vebri Al Lintani sejarawan Palembang Dr Kemas Ar Panji Spd Msi zuriat Kesultanan Palembang Darussalam Raden Iskandar Sulaiman , Dr. Nyimas Umi Kalsum (Filolog – Dosen UIN Raden Fatah Plg), R.A. Farida (Zuriat), Kemas H Abdul Hamid (Zuriat Kemas- Sesepuh), Masagus A. Fathoni Husin Umrie (Zuriat Masagus), Kiagus M Fashehulisan SH (Zuriat Kiagus), Raden Alex Sandi (Zuriat), Raden Abdarrahim / Cek Welly (Zuriat Raden), R.M.Rasyid Tohir,S.H, Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, (Pembakti Kesultanan Palembang Darussalam/ Zuriat) Seniman Palembang Ali Goik, Ketua Dewan Kesenian Palembang M Nasir.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menilai pembangunan gedung 7 lantai telah melanggar undang undang cagar budaya.
“Hentikan bangunan 6 lantai untuk pengembangan RS AK Gani yang didirikan oleh Kesatuan Kesehatan Kodam II/Sriwijaya di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB,” katanya.
Ia menjelaskan, Kuto Besak atau sekarang disebut dengan Benteng Kuto Besak (BKB) adalah bangunan monumental Kesultanan Palembang Darussalam yang masih dapat dilihat fisiknya.
Kuto ini didirikan oleh Sultan Muhammad Bahauddin (ayahanda Sultan Mahmud Badaruddin II) pada tahun 1780, ketika Kesultanan Palembang Darussalam berada di puncak masa kejayaan.
“Dibandingkan dengan benteng di daerah lain di nusantara, BKB merupakan satu-satunya benteng yang dibangun oleh pribumi. Sedangkan di tempat lain, rata-rata dibangun oleh kolonial,” katanya.
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin ( SMB ) IV RM Fauwaz Diradja SH Mkn mendesak pemerintah agar dapat membuka BKB dan menjadika BKB kawasan cagar budaya dan bisa terbuka bagi masyarakat.
SMB IV menyayangkan pembangunan gedung u lantai tersebut tidak melibatkan pihak terkait.
“Kalau ada pembangunan di BKB harus koordinasi dengan TACB dan pihak terkait, saya dam zuriat berharap bangunan 7 lantai tidak usah dilanjutkan ,” katanya.
Koordinator aksi RM Genta Laksana menambahkan sejak awal didirikan, BKB berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang didalamnya terdapat keraton atau istana Sultan dan para petinggi inti Kesultanan. Disamping itu, BKB juga menjadi pusat pertahanan yang dapat dibuktikan dari peristiwa peperangan yang terjadi pada tahun 1812, 1819, dan 1821.
Saat ini, BKB telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No: KM.09/PW.007/MKP/2004, tanggal SK: 2004-03-03. Dari kajian sejarah pertahanan, BKB telah pula masuk dalam buku “Warisan Budaya Bernilai Pertahanan Defence Heritage Indonesia” Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, karya Gerald Theodorus L. Toruan, SH., M.H dan Dr Jeanne Francoise.
“Sebagai cagar budaya, BKB seharusnya dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana benteng cagar budaya di daerah lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Namun, BKB saat ini dikuasai oleh Kesatuan Kesehatan Kodam (KESDAM) II/Sriwijaya yang tampaknya masih sangat asyik dengan kegiatan bisnis rumah sakit dan pendidikan keperawatan, sehingga sulit sekali menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat sipil.
Menurutnya, pendirian 6 lantai ini recananya akan diteruskan pembangunanya atas Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Gubernur Sumsel. Namun, sangat disayangkan bangunan di zona inti BKB ini diduga tidak sesuai dengan kaidah norma Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan dikhawatirkan akan merusak status dan kondisi cagar budaya BKB.
“Pengembangan RS AK Gani merupakan hak Kesdam II/Sriwijaya, namun seharusnya tidak berada di kawasan BKB. Untuk itu, apabila rencana pendirian bangunan 6 lantai tersebut akan dilanjutkan dengan dana BKBK, bukankah akan lebih baik dana tersebut dibelikan lahan untuk pembangunan RS AK Gani, sehingga tidak mengganggu cagar budaya BKB,” katanya.
Dalam aksi ini Genta mengatakan pihaknya memberikan beberapa tuntutan ke Gubernur Sumsel dan Kodam II Sriwijaya yaitu Hentikan bangunan 6 lantai untuk pengembangan Rumah Sakit AK Gani yang didirikan oleh Kesatuan Kesehatan Kodam II/Sriwijaya di zona inti kawasan Cagar Budaya BKB.
Lalu selamatkan BKB dari potensi yang mengancam perusakan sturuktur dan bangunannya, Revitalisasi dan fungsikan BKB sebagaimana cagar budaya yang dapat membawa manfaat untuk kepentingan identitas dan marwah Kesultanan Palembang Darussalam, edukasi sejarah dan kepariwistaan Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang.
Selain itu mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Wali Kota Palembang agar menyediakan lahan di tempat lain untuk para TNI.
Dr. Kemas A.R. Panji menyayangkan adanya pembangunan gedung pengembangan Rs dr Ak Gani tersebut, dia mengusulkan pengembangan Rs dr Ak Gani lebih baik ditempat lain.
“ Untuk pengembangan pariwisata di BKB kita harapkan ada sinergi antara Kodam II Sriwijaya dengan Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel agar masyarakat bisa mengakses dan masuk BKB walaupun di sudut-sudut tertentu.
“Kedepan harus ada koordinasi antara Kodam II Sriwijaya dalam pengembangan BKB dengan pihak terkait seperti TACB dan dinas terkait.” katanya.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Sumatera Selatan Panji Tjahjanto, S.Hut., M.Si. mengapresiasi aksi demo yang berjalan dengan damai, santun dan penuh nilai budaya.
“Kami akan selalu menyambut aspirasi seperti ini , diskusi membahas masalah budaya dan pengamanan cagar budaya , kami terbuka untuk sharing pendapat ,” katanya.
Dan aspirasi ini menurutnya akan diteruskan ke Gubernur Sumsel .
” Kami tegaskan belum ada dana BKBK dalam renovasi Rs Ak Gani mungkin kita kawal semua , semoga semuanya berjalan dengan baik terutama penganggaran untuk penyediaan lahan relokasi Rs Ak Gani akan kami sampaikan ke pak Gubernur dan kita alan terus komunikasi ,” katanya.
Masagus Alharis Selaku Kabid Pembangunan dan Lingkungan PU Perkimtan Provinsi Sumsel menambahkan BKBK untuk Rs Ak Gani belum ada.
” Itu masih dalam usulan pihak Kesdam jadi belum ada rekomendasi dari pak Gubernur jadi dana itu dalam usulam , masih dalam pembahasan dan harus di verifikasi dulu tidak harus kita langsung memberi dan ini bukan bersifat BKBK ini bersifat hibah untuk pembangunan rumah sakit, jadi untuk BKBK tahun 2025 ini tidak uang untuk ke Rumah Sakit Ak Gani,” katanya






















Komentar