Ratusan Masa KMPAS Desak Pj Bupati Muba Mencari solusi Perbaikan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan

Berita Utama2825 Dilihat

Muba, Sumselpost.co.id – Ratusan masa Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendatangi Kantor Pemkab Muba, Jumat (10/11/2023). Mereka menyampaikan aspirasi dengan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Muba terkait munculnya surat kesepakatan terkait perbaikan Jembatan P6 Sungai Lalan.

Koordinator Aksi, Dedi Irawan mengatakan, terkait dikeluarkannya surat kesepakatan tanggal 7 November 2023 lalu, ada kesan Pj Bupati Muba bersikap arogan. Karena hal itu bisa berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai, sehingga apabila dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.

“Kami menuntut dan mendesak Pj Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023 itu,”ujarnya.

Selain itu, sambung Dedi, pihaknya juga mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Lalu meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur Sungai Lalan.

“Kami juga meminta mengembalikan fungsi jalur Sungai Lalan sebagaimana mestinya. Jadi kami tetap akan terus mengadakan unjuk rasa sampai dengan dibuka kembali alur sungai lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu,” tegasnya.

Baca Juga  Baru Dikerjakan Sudah Rusak, Proyek Jalan Desa Tanjung Beringin Banyuasin Diduga Tidak Sesuai Standar

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, dalam surat kesepakatan itu disebutkan kalau jam operasional kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan dari pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan berukuran 270 feet, dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait.

Selain itu, ada informasi bahwa Surat Kesepakatan itu dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak ini sedikitnya setiap hari ada 30 kapal tongkang di atas 270 feat yang gagal melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

Baca Juga  Aktivis Lubai Desak APH Tangkap Pembuang Sampah Dipinggiran Sungai Lubai

 

 

Dedi menegaskan, sedikitnya setiap hari ada Sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu di atas 270 feat yang tidak bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan.

“Sehingga banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga. Bahkan ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya dirugikan dengan kebijakan itu. Sehingga kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam miskin,” bebernya.

“Begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyakarat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut. Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepantingan ekonomi rakyat terancam miskin. Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan disetopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 5 milyar setiap harinya maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil. Sehingga ktika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel.

Baca Juga  Pembuat Konten Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee, Dituntut 2 Tahun Penjara

“KMPAS tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri. Jika itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” pungkasnya. (Niken/rilis)

Komentar