Ratusan Kader PPP Keluarkan Petisi Desak Mardiono Mundur dari Partai Ka’bah

Nasional492 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ratusan Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Petisi terhadap kepemimpinan Mardiono sebagai Plt. Ketum berlambang kabah. Petisi tersebut mendapat dukungan dari ratusan kader dan fungsionaris PPP di semua tingkatan yang tersebar diseluruh Provinsi di Indonesia. Mulai dari Pengurus DPP, DPW, DPC hingga PAC.

Mantan Anggota DPR-RI FPPP Hasan Husaeri menyampaikan petisi tersebut disampaikan akibat dari kekecewaan kader partai terhadap Mardiono yang sudah membawa PPP tidak lolos parlementtary treshold (PT) pada pemilu 2024. Bahkan sejak berdirinya PPP pada 5 Januari 1973, baru kali pertama di pemilu 2024 PPP tidak mendapatkan kursi di DPR RI. Di samping itu Mardiono selaku Plt. Ketum PPP dinilai berulang kali melakukan pelanggaran baik pelanggaran Moral maupun Konstitusional. “Realita yang dialami PPP, maka hanya satu kata Mardion mundurlah” ungkap Hasan Husaeri, kader senior PPP yang akrab disapa Bang Ucen.

Secara moral dan etik, Mardiono tidak mengakui kegagalannya dalam memimpin PPP, padahal jelas PPP gagal lolos parlementary treshold (PT). Namun Mardiono berbalik menyalahkan kader dan menyalahkan para caleg yang dianggap tidak bekerja secara maksimal. “Pernyataan ini jelas tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin partai Islam”, ujar Ratnawati Irene tokoh senior PPP yang juga dzuriah pendiri partai berlambang kabah. “Berbeda dengan ketum parpol lain yang secara terbuka mengakui kegagalan dan minta maaf secara jantan kepada seluruh kadernya”, tambah wanita yg akrab disapa Irene. Lebih lanjut menurut Irene, Mardiono harus ikhlas dan legowo melepaskan dirinya sebagai Plt Ketum PPP, demi kaderisasi untuk keutuhan dan kebangkitan PPP yang akan dibuktikan di pemilu 2029.

Pelanggaran moral dan etika lainya adalah Mardiono telah menyamakan kesalahan dirinya dengan Rasulullah. Hal tidak pantas dinyatakan Mardiono karena hal itu menimbulkan interpretasi bahwa dirinya sejajar dengan Rasulullah. Pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh pimpinan partai Islam. Tidak hanya melukai perasaan kader, tidak menghargai perjuangan kader, tapi juga melukai umat Islam dg pernyataan yang membawa nama Rasulullah.

Adapun pelanggaran konstitusional yang dilakukan Mardiono adalah dengan sengaja tidak menjalankan Putusan Mahkamah Partai. Yaitu Putusan Sengketa internal DPC PPP Prabumulih Sumatera Selatan yang sudah diputus final melalui Kasasi MA dan Putusan MP terhadap sengketa internal DPW PPP Bali. Keduanya adalah Amar Putusan yang ditempuh melalui persidangan dengan menghadirkan pihak yang berperkara. Namun putusannya tidak dijalankan. Jelas secara konstitusional terbukti melanggar Pasal 24 Anggaran Dasar PPP dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Pelanggaran konstitusional lainnya adalah secara sepihak memaksakan kehendak melaksanakan Muswilub PPP di 4 Wilayah yang tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 63 Anggaran Dasar dan PO PPP tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai. Mardiono dengan sengaja tidak menjalankan Putusan Mukernas II PPP, bahkan Hasil Mukernasnya pun hingga sekarang tidak keluarkan. DPW dan DPC belum terima. Padahal Mukernas adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar. Ini jelas melanggar Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar

Dengan adanya pelanggaral moral dan konstitusional yang dilakukan Mardiono, maka wajar dinayatakan mahluk gagal sebagai politisi. “Berulang kali saya nyatakan makhluk gagal sebagai politisi dan memang di bawah standar dan tidak layak jual, jenjang pendidikannya tidak jelas, apabila disebut sebagai tokoh politisi Islam, kemampuan membaca Quran sesuai ilmu tajwid juga dipertanyakan” ujar kader senior PPP, Ghazali Abbas Adan. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar