Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Nasional68 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Komite III DPD RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebagai respons atas meningkatnya ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia. Dengan ratusan bahasa berada dalam kondisi rentan hingga kritis, DPD RI menilai diperlukan kebijakan dan landasan hukum yang lebih kuat dan terarah untuk melindungi kekayaan linguistik nasional.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi merupakan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal masyarakat. Dalam konteks tersebut, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat agar keberlangsungan bahasa daerah tidak semakin tergerus oleh perubahan zaman.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” tegas Filep Wamafma dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan di DPD RI, Senin (6/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari melemahnya pewarisan antargenerasi hingga dominasi bahasa nasional dan asing dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan.

“Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan,” ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan bagian penting dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional. Ia menekankan bahwa bahasa daerah harus dipandang sebagai fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih progresif melalui regulasi khusus.

“Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” kata Fadli Zon yang didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, dan pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pelestarian bahasa daerah, dari sekadar dokumentasi menjadi revitalisasi aktif yang melibatkan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari, transmisi antargenerasi, serta adaptasi di era digital. “Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komite III DPD RI juga menyoroti keterbatasan tenaga pengajar di tingkat sekolah ataupun perguruan tinggi sebagai upaya melestarikan bahasa daerah. Anggota DPD RI dari Gorontalo Jasmin U Dillo menekankan bahwa adanya jurusan dan tenaga pengajar bahasa daerah di perguruan tinggi merupakan instrumen penting penguatan bahasa daerah.

Senada, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Agita Nurfianti juga menekankan bahwa di daerahnya perlu diperhatikan tenaga pengajar bahasa dareah di tingkat sekolah dasar. Keberadaan tenaga pengajar tersebut akan menciptakan pendidikan bahasa daerah sejak dini sebagai upaya pelestarian bahasa daerah.

“Meski penggunaan bahasa daerah di Jawa Barat, masih sering dilakukan. Tapi di kalangan Gen-Z ke bawah, penggunaan bahasa daerah mengalami penurunan, mereka lebih sering menggunakan bahasa Inggris dalam sehari-harinya,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Pegunungan Arianto Kogoya menegaskan bahwa RUU Bahasa Daerah menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan terhadap seluruh bahasa daerah di Indonesia, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelestariannya. “RUU ini sangat penting. Kita berjuang agar di pemerintahan Prabowo ini melindungi bahasa daerah sesuai dengan asta cita,” ungkap Arianto Kogoya. (MM)

Komentar