JAKARTA,SumselPost.co.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU mengenai Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) sebagai RUU Inisiatif DPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Dalam kesempatan itu, Adies menjelaskan Pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari pimpinan Komisi III yang meminta RUU KUHAP untuk diajukan sebagai Usul Inisiatif DPR sehingga dapat didisahkan pada hari ini. Adies pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui,” tanya Adies di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025)
“Setuju,” jawab peserta rapat. Adies kemudian mengetuk palu.
Diketahui, RUU KUHAP sebelumnya sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah pada DPR RI periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, pembahasan RUU tersebut tak mengalami kemajuan berarti. Pada periode DPR 2024-2029, RUU KUHAP masuk menjadi salah satu satu RUU dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025. Adapun setelah resmi menjadi RUU Usulan, RUU KUHAP nantinya akan dibahas DPR bersama pemerintah.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil telah mengirim surat secara terbuka kepada Komisi III DPR soal pembahasan RUU KUHAP. Perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan berdasar hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil, KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981 tidak lagi memadai jadi rujukan utama dalam menjalankan proses peradilan pidana di Indonesia. Koalisi mendorong pembaruan KUHAP segera dilakukan karena KUHP hasil revisi yang disahkan pada 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. (MM)
Komentar