SumselPost.co.id. Palembang,- Rapat PARIPURNA DPRD Kabupaten PALI, pada hari senin 23 Desember 2024 lalu. 21 Anggota DPRD Kabupaten PALI mangkir, Pendiri PERMAHUM SUMSEL mengajak Anggota DPRD Kabupaten PALI serta Pimpinan nya Debat Terbuka mengenai Pelanggaran Kode Etik 21 Anggota DPRD Kabupaten PALI yang Mangkir Rapat PARIPURNA DPRD Kabupaten PALI.*
Ada salah satu Wakil DPRD Kabupaten PALI mengatakan tidak melanggar kode etik 21 Anggota DPRD Kabupaten PALI yang mangkir dari rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI hari Senin 23 Desember 2024.
Sedangkan Ketua pimpinan DPRD Kabupaten PALI mengatakan apapun alasannya etikanya harus hadir harus diselesaikan sesuai dengan yang telah terjadwal dan jika tidak setuju (Perda) seharus di salurkan pada saat BANMUS, PANSUS, Komisi, Fraksi tahapan nya sudah lewat.
Dan rapat paripurna itu semua anggotanya itu wajib datang untuk membahas kepentingan masyarakat Kabupaten PALI kenapa ini diabaikan oleh anggota DPRD KABUPATEN PALI yang mangkir dari rapat paripurna DPRD kabupaten PALI tersebut.
Apakah itu tidak melanggar kode etik?
Siapa saja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten PALI kenapa tidak ada suara?
Pada saat debat terbuka akan menghadirkan Pengamat dan akademisi Hukum Tata Negara untuk membahas pelanggaran Kode Etik 21 Anggota DPRD Kabupaten PALI yang mangkir dari rapat Paripurna DPRD kabupaten PALI pada hari Senin 23 Desember 2024 lalu dan kami menunggu respon dari Anggota DPRD Kabupaten PALI. Debat ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada 21 anggota DPRD Kabupaten PALI tersebut tentang betapa pentingnya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang salah satunya dibidang legislasi yaitu pengesahan Raperda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten.
Sebagai rakyat PALI dari unsur generasi muda yakni pemuda dan mahasiswa asal Kabupaten PALI menjadi kewajiban moril kami dalam memberikan masukan atas kinerja wakil rakyat di Kabupaten PALI. “Memo Naufal Othman, S.H Pendiri Perserikatan Mahasiswa Hukum (PERMAHUM) Sumatera Selatan”
Komentar