JAKARTA,SumselPost.co.id – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 dan membahas berbagai masalah terkait haji, mulai dari kesiapan kepulangan Jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, termasuk kuota tambahan dan maraknya haji ‘ilegal’.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, dalam rapat tersebut menyoroti masalah haji ‘ilegal’ yang semakin marak. Menurutnya, fenomena ini merupakan dampak dari praktik oknum travel nakal yang menyebabkan banyak warga menjadi korban.
“Visa itu yang mengurusi Dirjen Haji dan Umroh, ini warga kita. Saya tidak memandang ini legal atau ilegal, tapi rakyat kita jadi korban. Saya sesalkan semua ini,” tegas Abdul Wahid, di Daker Madinah, Jumat (21/6/2024) waktu setempat.
Abdul Wahid menyinggung video viral yang menunjukkan banyak jemaah meninggal dan tergeletak di pinggir jalan di Mina. Ia mempertanyakan apakah di antara mereka ada jemaah backpacker dari Indonesia yang mendapatkan visa non-haji?
“Itu mungkin jemaah di luar kita, tapi mungkin nggak karena disebutkan adalah jemaah backpacker yang meninggal di jalan-jalan? Apakah ada? Saya justru kalau mereka terjadi seperti itu, maka yang memberikan visa non-haji ini harus bertanggung jawab,” kata Abdul Wahid.
Lebih lanjut, Abdul Wahid menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah terkait masalah ini dan meminta Kemenag untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi guna mengatasi masalah visa ziarah menjelang musim haji.
“Kalau kita setop di Indonesia, tapi Arab Saudi memberikan peluang, maka sejauh mana negosiasi yang disampaikan oleh Pak Iskan, itu kita harus tegas,” tuturnya.
Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Anggota Timwas DPR RI Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Abdul Wahid (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra), Muhammad Ali Rida (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP), dan Ina Ammania (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP). Dari Kemenag hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief dan jajarannya.
Selama rapat, sejumlah masalah penting terkait pelaksanaan haji dibahas secara mendalam. Salah satunya adalah pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dinilai menyalahi aturan. Anggota Timwas Haji DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengkritik keras keputusan Kemenag yang dianggap bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa alokasi kuota tambahan ini seharusnya diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang mencapai 5,2 juta orang. Ia juga menyayangkan keputusan Kemenag yang mengubah kebijakan secara sepihak tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI.
“Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji,” jelas Ace.
Dengan adanya berbagai isu yang dibahas dalam rapat tersebut, Timwas DPR RI mendesak Kemenag untuk segera mengkaji ulang kebijakan terkait kuota tambahan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik haji ‘ilegal’ guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.(MM)
Komentar