Palembang, Sumselpost.co.id – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 dengan Tema “Optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SKPD” yang digelar di Hotel Novotel Palembang, Selasa (14/11/2023)
Pj. Gubernur Sumatera Selatan Dr. Agus Fatoni M.Si menyampaikan, Bahwa hari ini telah dilaksanakan pembukaan rapat koordinasi pendapatan dan keuangan daerah sekaligus Rakornas Samsat nasional se- Sumatera Selatan untuk membahas berbagai substansi, baik terkait dengan kesamsatan, pengelolaan pendapatan daerah dan juga pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam Rakornas ini juga disampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim pembina Samsat Diantaranya: Pertama, Bahwa BBN2 (Bea Balik Nama kendaraan bermotor tangan Kedua) itu dibebaskan jadi tidak perlu bayar lagi, silakan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk di balik namakan di Sumatera Selatan,” Ujarnya.
Kemudian yang Kedua, terkait kebijakan pajak progresif yang mana pajak progresif itu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu pajak progresif, ini menjadi kewenangan Kepala Daerah dan Kemendagri.
“Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan, bahwa Kepala Daerah bisa menghapusnya sehingga siapapun yang membeli kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri, dan tidak dikenakan pajak progresif untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” Tukasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, terkait tentang penghapusan kendaraan, Ia mengatakan, Sebetulnya ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan sudah dua kali UU tersebut direvisi tapi pasal 74 belum pernah diganti.
“Artinya, saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat, siapapun yang berniat untuk memiliki kendaraan tentunya harus diiringi dengan kesadaran, kewajiban dalam pembayaran pajak tepat waktu untuk Pembangunan Daerah itu sendiri. Di samping pembayaran pajak di STNK itu, ada satu lagi item yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Bapak Dirut Jasa Raharja,” Terangnya.
Ia berpesan kepada masyarakat apabila mengalami musibah, dengan telah dipenuhinya kewajiban membayar SWDKLLJ yang dibayar bersama pajak kendaraan itu bisa memudahkan, meringankan beban biaya pengobatan bagi mereka yang sudah memberikan kewajibannya.
“kita tidak berharap pada kecelakaan tapi untuk sosialisasinya yang kita perlu ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat, jangan dijadikan ini beban tapi dijadikan sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan bermotor untuk daerahnya,” Ulasnya.
“Yang kita pakai ini jalan Negara, di situ tentunya kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa berjalan,” Pungkasnya. (niken)
Komentar