PWM Sumsel Laporkan Ketua dan Sekretaris BPH Universitas Muhammadiyah Palembang ke Polda Sumsel

Berita Utama126 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ke Polda Sumsel. Laporan tersebut diajukan melalui Tim Kuasa Hukum PWM Sumsel pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Keterangan ini disampaikan Tim Kuasa Hukum PWM dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PWM Sumsel, Jalan Jenderal A. Yani, 13 Ulu Palembang, Rabu (8/10/2025).

Tim Kuasa Hukum PWM yang terdiri dari Mardiansyah, SH., Luil Maknun Busroh, SH., MH., Zulfikar, SH., MH., Dr. Conie Pania Putri, SH., MH., dan Didi Efriadi, SH., melaporkan Ketua dan Sekretaris BPH UMP atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam keterangannya, tim hukum menjelaskan bahwa pihak PWM Sumsel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) terkait perpanjangan masa jabatan Rektor UMP untuk periode 2025–2027.

Namun, diketahui telah terbit Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 445/Kep/1.0/D/2025 tentang perpanjangan masa jabatan Rektor UMP. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa BPH UMP memberikan pertimbangan dan usulan perpanjangan melalui surat Nomor 114/1-10/BPH-UMP/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Padahal, menurut tim hukum PWM, surat tersebut tidak sah, karena hanya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris BPH tanpa melalui rapat pleno bersama lima anggota BPH lainnya.

“Proses perpanjangan jabatan Rektor UMP yang sudah diterbitkan melalui SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini telah menyalahi prosedur. Seharusnya, PWM-lah yang berwenang memberikan pertimbangan dan usulan kepada PP Muhammadiyah, bukan BPH UMP. Dengan demikian, SK perpanjangan jabatan tersebut cacat hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum PWM.

Laporan ini menandai langkah hukum PWM Sumsel untuk menegakkan tata kelola organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Muhammadiyah.

(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar