Muara Enim Sumselpost.co.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Salasa (20/08/2024) dengan mengabulkan gugatan Partai Buruh dengan putusan MK bahwa syarat pencalonan Pilkada tidak perlu lagi syarat kursi di DPRD, dipastikan membuat peta politik pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dapat saja berubah. Hal tersebut diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Gelumbang Raya Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Japri S,Sos. (20/08).
“Ya, bisa saja berubah Peta pencalonan Pilkada di Kabupaten Muara Enim Tetap semangat yang berniat maju Pilkada pasti ada jalan,”ucap Japri S,Sos (20/08).
Dikatakan Japri, bahwa putusan MK atas permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, telah dikabulkan MK pada hari ini (20/08/2024).
“Berdasarkan putusan MK syarat pengusulan Paslon di Pilkada oleh Partai politik /gabungan partai politik tidak lagi gunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%) “Syarat baru Paslon menentukan ambang batas perolehan suara sah Parpol /gabungan Parpol dengan dikaitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah tersebut, tentunya, jika akan niat calonkan diri butuh ektra kerja keras, karena waktu Pilkada tidak lama lagi segera dilaksanakan ,”ungkap Japri.
Sementara itu dalam PUTUSAN MK
syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan Paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah Parpol/gabungan Parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
PILGUB
DPT s.d 2 juta: 10% suara sah
DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah
DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah
DPT > 12 juta: 6,5% suara sah.
PILBUP/PILWAKO
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah,
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah , DPT > 1 juta: 6,5% suara sah (sumber Said Salahudin Ahli Hukum Pemilu dan Pilkada/Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh). (jn)
Komentar