Pukul Korban Gunakan Kayu Pelaku Curas di Pasar Tanjung Enim Diamankan

Berita Utama1491 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengamankan kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pasar Baru, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (5/7/24) kemarin .

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah DS (21), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dan G (19), warga Dusun Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Juga  Rani Kodim Nyatakan Sikap Mundur Dari Caleg Dan Keluar Dari Partai

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban selesai membeli rokok di sebuah warung. Pada saat itu, dua orang tersangka yang tidak dikenal muncul mengendarai sebuah sepeda motor. Mereka memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu pada paha korban, lalu merampas handphone milik korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000.

Baca Juga  Oknum Kabid PTK Diknas Sumsel Inisial E Diduga Tidak Mau Mengeluarkan Nomor Surat Terkait Plt Kepsek SMAN dan SMKN

Tim Lakid melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella SH, dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan oleh warga. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan, di mana mereka mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai baju polos berwarna abu-abu bertulisan NW, satu handphone Poco M3 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna putih biru dengan nomor polisi 5280 OB.

Baca Juga  Jurnalis, Akademisi, dan Aktivis Bersatu Tolak Money Politic di Pilkada Sumsel

Kedua tersangka, DS dan G, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (jn)

Komentar