Puan: Polemik Kampus Kelola Tambang, DPR Siap Diskusi Cari Solusi

Nasional92 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi polemik revisi UU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini mendapat perhatian publik karena salah satu poinnya memungkinkan perguruan tinggi atau kampus dapat izin usaha pertambangan.

“DPR tentu saja akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah perguruan tinggi, masyarakat, untuk mendengar aspirasinya untuk mencari solusi tetbaik,” tegas Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga  Komisi XIII Dorong Penerapan Nilai-Nilai HAM dalam Kurikulum Pendidikan

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU Minerba ini telah disahkan menjadi usul DPR.

Salah satu poin dalam RUU Minerba yang menjadi perhatian adalah soal kewenangan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, perguruan tinggi hingga UMKM untuk mengelola tambang. Sebagian pihak mengkritisi pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Baca Juga  Memperoleh 75 Kursi DPRD, Anis Matta: Partai Gelora Punya Harapan Besar Meski Belum Lolos ke Senayan

Puan memastikan DPR akan membuka ruang diskusi agar masyarakat dari berbagai elemen dapat memberikan masukan. “Begitu juga DPR juga harus memberikan tanggapan apa yang akan kami bahas di DPR. Ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi atau salah komunikasi atau miskom,” jelas mantan Menko PMK itu.

Puan berharap semua pihak tidak menaruh rasa curiga dan memberikan waktu bagi DPR untuk melakukan pembahasan terkait hal ini. Menurutnya inisiasi yang ada dalam RUU Minerba bertujuan baik.

Baca Juga  Revisi UU Desa, Masa Jabatan 9 Tahun Merusak Demokrasi dan Kepala Desa akan Cenderung Korup

“Jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga, mari-lah kita sama-sama bicarakan dan diskuskan bersama dulu poin-poin apa, hal-hal apa yang insyaAllah nantinya semoga ada jalan tengah atau titik temu,” kata Puan.

Puan mengatakan RUU Minerba disusun dengan maksud untuk memberikan kebermanfaatan pada bidang pendidikan dan tentu saja bagi masyarakat. “Yang kami harapkan adalah undang-undang ini nantinya bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi tersebut, tapi juga akan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (MM)

Komentar