PT. BSPC Abaikan Undangan Klarifikasi Penasehat Hukum Nining Analita, Desri Nago,SH Dan  Rekan

Berita Utama777 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Press Release yang ketiga Terkait Tuduhan Memakai Uang Perusahaan Dan Harus Dikembalikan Dan NA minta Pihak Bantuan PH Desri Nago SH dan Team Desri dan aktivis POSE RI, advokat Philipus Piyo Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH untuk membela hak-hak hukumnya yang sudah diatur oleh undang-undang.

PH Desri Nago SH didampingi Team Desri dan aktivis POSE RI, advokat Philipus Piyo Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH mengatakan hari Jum’at tanggal 22 September 2023 kami mendatangi Kantor PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) di jalan Mangsang Kecamatan Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Kami mendatangi kantor PT BSPC untuk memberikan surat berkas somasi 1 kepada PT BSPC yang Dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk selanjutnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2023, bertindak untuk atas nama klien Kami ADI PURBOWO dan JUMINAH terkait dengan DUGAAN perampasan aset yang akan dilakukan oleh PT.BSPC terhadap asset milik klient kami JUMINAH.

Bersama surat ini kami sampaikan kepada Pimpinan PT.BSPC dengan permasalahan DUGAAN perampasan asset yang akan dilakukan oleh PT.BSPC terhadap asset milik klient kami ADI PURBOWO dan JUMINAH Untuk itu kami uraikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Baliho Sartono Bertebaran Ramaikan Bursa Balon Wabup Muara Enim

Bahwa klient kami ibu JUMINAH diberi kepercayaan untuk mengurus sebidang tanah oleh keluarga nya dan diberi izin mendirikan 1 (satu) buah rumah diatas tanah yang berlokasi di kelurahan Bero Jaya Timur. Dusun III RT.019/RW.007 kecamatan Tungkal Jaya.

Bahwa bangunan rumah diatas memang NINING ANALITA yang membangun dengan izin dari keluarga akan tetapi Tanah yang ditempati bangunan tersebut adalah milik Milik Klient kami JUMINAH.

Bahwa biaya pembangunan rumah tersebut juga BUKAN seluruhnya uang dari Nining Analita yang bekerja di PT.BSPC, ada juga dari klient kami sebagian:

Bahwa pada tanggal 10 september 2023 pihak PT.BSPC datang kerumah klient kami Juminah dan keluarga menyampaikan dan memberikan surat pernyataan tentang permasalahan keuangan perusahaan antara Nining Analita dengan PT.BSPC sekitar 405 juta:

Bahwa Klient kami selaku mertua dari Nining Analita pun menerima dan menanda tangani sebagai tanda terima bahwa surat tersebut sudah diterima oleh keluarga.

Bahwa pada saat surat itu diterima, menantunya Nining Analita sedang berobat ke daerah Lampung:

Baca Juga  2 Remaja Duel hingga Tewas

Bahwa pada saat menantunya kembali dari berobat di daerah Lampung, Klient kami memberikan surat dari PT.BSPC kepada Nining Analita;

Bahwa pada tanggal 14 September 2023 klient kami kembali didatangi oleh pihak PT.BSPC

Bahwa pada saat pertemuan dengan Pihak PT.BSPC tersebut membahas tentang surat pernyataan yang berisi pernyataan dan jaminan;

Bahwa pada saat klient kami membaca isi surat pernyataan itu betapa terkejutnya klient kami karena Rumah dan kendaraan milik klient kami termasuk di dalam surat pernyataan tersebut sebagai jaminan:

Bahwa Klient kami sangat TIDAK SETUJU dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak PT.8SPC secara SEPIHAK tersebut karena Rumah dan Sebagian Kendaraan yang akan disita tersebut BUKANLAH seluruhnya milik NINING ANALITA melainkan masih punya HAK dari klient kami JUMINAH dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Nining Analita dengan PT.BSPC.

Berdasarkan uraian diatas kami kuasa hukum meminta kepada Pimpinan PT.BSPC/Yang mewakili untuk segera:

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, untuk itu kami mengundang Pimpinan PT-BSPC/Yang mewakili untuk datang ke kantor kami yang beralamat dan bertepatan waktu sebagai berikut:

Hari Rabu Tanggal 27 September 2023,
Pukul 09.00 WIB Alamat Kantor
ADVOKAT DESRI NAGO,S.H. & REKAN yang beralamat di Jl. Tanjung Barangan RT.06 RW.03 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan.

Baca Juga  Polres Muara Enim Mengikuti Upacara Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-77 Tahun 2023

Lebih lanjut yang menerima surat somasi 1 yaitu Wahyu Indra salah satu karyawan PT BSPC.

“Kami sangat kecewa dengan Pihak PT.BSPC. Karena kami telah mengundang untuk klarifikasi terkait permasalahan keuangan PT.BSPC yang mana klien kami Nining Analita dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 405 juta. Tapi dari pihak PT BSPC tidak hadir,” tegasnya.

Lanjutnya, akan tetapi sampai kami Press Release Pihak PT BSPC tidak datang ke kantor kami ADVOKAT DESRI NAGO,S.H. & REKAN.

“Kedepan kami tetap membela dan melindungi klien agar Pihak PT BSPC ada itikad baiknya,” pungkasnya. (Ocha)

Komentar