Posisi 50.971 Kepala Sekolah Kosong, DPR Minta Pemda dan Pusat Perkuat Koordinasi

Nasional26 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengungkap bahwa hingga pertengahan 2025 terdapat kekosongan posisi kepala sekolah di 50.971 satuan pendidikan. Melihat hal tersebut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan ini.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hal yang mudah diatasi karena adanya otonomi daerah, di mana kewenangan pengangkatan Surat Keputusan (SK) berada di tangan bupati, wali kota, dan gubernur.

Baca Juga  Kebijakan Tarif Trump, Komisi XI DPR : Tidak Berdampak Signifikan bagi Pasar Ekspor Indonesia

“Itu kan kasusnya dari kemarin terus-terusan kita juga ingatkan mitra kita, sekarang Mendikdasmen sudah mulai me-review bukan hal yang mudah, karena problematika yang dihadapi itu kan kewenangan Pak Menteri ini sekarang dengan otonomi ini kan ada di daerah yang angkat SK-nya kan para bupati, wali kota, gubernur,” tegas Cucun, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga  Profesionalitas Polri, Panja Netralitas Pemilu Perlu Diperluas

Cucun menjelaskan, meski perjuangan anggaran ada di tingkat pusat, namun implementasi ada di tingkat daerah. Oleh karena itu, komunikasi yang harmonis dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan untuk mempercepat penanganan kekosongan guru dan kepala sekolah.

“Jadi komunikasi kita juga berharap semua pemerintah daerah sinergi lah dengan pusat. Karena ini anggaran untuk budgeting-nya kita yang perjuangkan di sini, yang ngatur personalnya kan di daerah. Nah ini kita ingin sinergitas yang lebih bagus lagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca Juga  Partai Gelora Optimistis Lolos ke Senayan

Sebagai informasi, Mendikdasmen telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan masa penugasannya, melalui  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. (MM)

 

Komentar