Polsek Sekayu Berhasil Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal

Berita Utama657 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Ditangkapnya Hasbullah alias Bul (46) oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal, menandakan keberhasilan Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin dalam melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024 (Ops Pekat Musi 2024).

Hasbullah di tangkap di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, (07/03/2024) sekira pukul 21.30 wib.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal tersebut.

Baca Juga  Dugaan Oknum Kepsek dan Oknum Guru Digerebek Selingkuh, Kadisdik PALI Segera Cek

“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38, yang disimpan didalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri.

Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti.” Ujar Akp. Suvenfri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/03/2024)

Baca Juga  Minta Hujan, Kapolres Ogan Ilir dan Jajaran Forkopimda Shalat Istisqo

Lanjutnya, selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.

“Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H, diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya.” Jelas Suven.

Baca Juga  YL Berharap Polda Sumsel Segera Tindaklanjuti Laporan

Kapolsek juga menegaskan bahwa asal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun.”Tutupnya. (Ulandari)

Komentar