Polsek Lais Berhasil Meringkus Bandit Kabel Lampu Jalan

Berita Utama504 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Personil unit Reskrim Polisi sektor Lais dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim.Aipda Aan Febrianto SH, pada Rabu (06/12/2023) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kabal listrik lampu jalan.

Penangkapan terhadap Aan Saputra (24) tu, warga desa lais dan Muhammad Iqbal(21) Warga Desa Teluk Kijing dilakukan, setelah polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku dirumahnya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian itu, terjadi Jumat (17/11/2023) sekira pukul 02.30 wib, di pinggir jalan raya Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba, dan pelaku belum berhasil membawa barang hasil curian, bahkan saat kejadian pelaku kepergok dan melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti ditempat kejadian perkara (TKP) berupa 6 gulung kabel LVCT ukuran 4×16 mm, 1 unit sepeda motor Yamaha GEER warna merah tanpa plat nomor polisi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda dalam keadaan grandong (body sudah banyak dibongkar).

Baca Juga  Suami Pengangguran di Palembang Aniaya Istri, Korban Lapor Polisi

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya ungkap kasus Pencurian kabel listrik lampu jalan di Desa Lais.

“Setelah kejadian pencurian pada hari Jumat (17/11/2023), dan saat itu juga kami menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diduga milik terduga pelaku dan 6 gulung kabel yang merupakan barang hasil curian, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang kami curigai sebagai pelakunya, namun karena yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, dan baru kemarin hari Rabu (06/12/2023) mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku ada dirumahnya masing-masing, tidak menunggu waktu lama langsung kami lakukan penangkapan dan Alhamdulillah berhasil kami tangkap.”Ujarnya.

Baca Juga  Ustad Nurul Iman : Tetesan Air Mata Orang Yang Bertobat Akan Memadamkan Delapan Lembah Api Neraka Jahanam

AKP Hendra juga menjelaskan, modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang, dimana kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.

“Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan memang di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut.”Jelasnya.

Baca Juga  Terkait Pajak, Pemkot Pagaralam Gelar Rekonsiliasi Dengan Bapenda

Lanjutnya, tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,”tegasnya.(Ulandari)

Komentar