Polsek Gunung Megang Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu

Berita Utama270 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Menindaklanjuti laporan serta informasi yang berkembang adanya keresahan masyarakat terkait peredaran uang palsu diwilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim tersebut, Kapolsek Gunung Megang Polres Muara Enim AKP Aisen Hower SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Mar Erwin bersama anggota segera melakukan penyelidikan serta memerintahkan petugas piket lebih mengintensifkan giat patroli rutin.

Alhasil dalam penyelidikan adanya peredaran uang palsu tersebut, Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar Uang Palsu (UPAL). Sementara pelaku yang diamankan tersebut, diketahui atas nama Ananda Rahmat Hutama (42) tercatat sebagai warga jalan H Pangeran Danal Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Adapun kronologis waktu kejadian dan tempat kejadian tersebut, terjadi pada Minggu (14//9/2/24) sekitar pukul 15:30 WIb, disalah satu warung milik Indra warga dusun X Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIk,.melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Mar Erwin, membenarkan telah mengamankan satu pelaku yang terbukti memiliki serta diduga kuat sebagai pengedar uang palsu pecahan Rp.100.000, dan terdapat barang bukti dari tangan pelaku telah diamankan.

Baca Juga  Pj. Gubernur Sumsel Lepas Peserta Mudik Gratis, Ari Narsa: Utamakan Keselamatan Dan Patuhi Rambu Lalulintas

“Ya, menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat atas adanya peredaran uang palsu tersebut, segera kita bertindak dan melakukan serangkaian penyelidikan, yang alhasil pelaku dapat kita amankan ,”ungkap AKP Aisen Hower SH,didampingi Ipda Mar Erwin, pada media ini (16/09/2024).

Ditegaskan Kapolsek, bahwa setiap
orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah, “tegasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan
1 Buah Plastik Hitam kecil yang berisikan diduga Uang Palsu dengan Pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 27 Lembar, 4 Bungkus Rokok RC RED BOLD, 1 Bungkus Rokok RC, 1 Buah Minyak Goreng Sawit Merk Fortune 500 Ml, 1 kaleng Susu Cap Enaak Kental Manis,dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga  Ustad Kgs. M. Tohir Alif bin KHO Gadjahnata : Jangan Bangga Dengan Usiamu Yang Masih Muda

Sementara kronologis penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut,
Kapolsek Gunung Megang AKP AISEN HOWER, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MAR ERWIN dan Piket Regu C untuk melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Gunung Megang yang di laksanakan oleh IPDA MAR ERWIN, AIPDA AGUNG ANGGARA DHANA Bersama BRIPTU FERI ANGGRIAWAN dan BRIPDA RAFLI CHANDRA melaksanakan Patroli diseputaran Wilayah Hukum Polsek Gunung Megang.

Saat melakukan patroli tersebut sekira pukul 15.30 WIB, kemudian sdr YUDI menghampiri anggota yang sedang melaksanakan patroli dan memberitahu bahwa di warung miliknya ada orang tidak dikenal membeli 1 Bungkus Rokok RC RED BOLD dengan menggunakan diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Gunung Megang yang sedang melaksanakan patroli langsung mengejar pelaku, kemudian pada saat di jalan lintas desa pelita jaya Anggota patroli mencurigai 1 orang laki laki,

Baca Juga  Pengundian Nomor Urut Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Pagaralam

Lalu dilakukan interogasi dan melakukan pengeledahan badan terhadap orang yang mencurigakan tersebut, pada saat di lakukan pengeledahan didapati 1 Buah Plastik Hitam kecil yang berisikan diduga Uang Palsu dengan Pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 27 Lembar di saku celana sebelah kiri, 4 Bungkus Rokok RC RED BOLD, 1 Bungkus Rokok RC, 1 Buah Minyak Goreng Sawit Merk Fortune 500 Ml, 1 kaleng Susu Cap Enaak Kental Manis.

Kemudian anggota polsek langsung mengamankan barang bukti dan pelaku tersebut untuk di bawa ke Polsek Gunung Megang guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Diketahui bahwa pelaku Ananda Rahmat Hutama (42) terungkap sudah melakukan perbuatan tersebut secara berulang.(Jn.red)

Komentar