Muara Enim Sumselpost.co.id -Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Dalam pengungkapan tersebut, petugas Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (30) di wilayah Kota Palembang tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah bangunan SPPG yang berada di Dusun VII, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Saat itu, pelapor berinisial CH (45) mendapati satu unit sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam ruangan tempat ia beristirahat telah hilang.
Selain sepeda motor, seorang saksi berinisial A (40) juga mengetahui bahwa satu unit telepon seluler miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur turut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp7,25 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang AKP Kms. Erwin, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jerry Astriyanto, S.H. bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kota Palembang. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, petugas bergerak menuju Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, dan berhasil mengamankan AA tanpa perlawanan.
Selanjutnya, AA dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-4337-DBB yang merupakan kendaraan milik pelapor.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara maksimal. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jajaran Polres Muara Enim tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri ke luar wilayah hukum,” ujar AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dan seluruh jajaran dalam menghadirkan rasa aman serta memberikan kepastian penegakan hukum kepada masyarakat.
“Polisi hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Kecepatan pengungkapan bukan hanya menunjukkan responsivitas anggota di lapangan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, Polda Sumsel akan terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, memperkuat respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan pengembangan terhadap setiap perkara hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Muara Enim melalui Polsek Gunung Megang masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan kendaraan dan barang berharga tersimpan secara aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumsel bersama seluruh jajaran untuk terus hadir di tengah masyarakat, bergerak cepat dalam menangani laporan, dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(jn.red).














Komentar