Palembang, Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, unit II yang dipimpin Iptu Adrian, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu antar Provinsi, inisial YG (29), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulau Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan berdomisili di kota Palembang.
Polisi juga mengamankan shabu seberat 5.055 gram (5,055 kg).
Penangkapan bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pengedar narkotika jenis shabu antar Provinsi yang berdomisili di kota Palembang.
Mendapati informasi tersebut, pada 4 Juli 2023, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, unit II langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Ketika dilakukan penyamaran, anggota berhasil meringkus tersangka YG sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada Senin (4/7) pukul 20.45 WIB.
Dari lokasi tersebut, ketika dilakukan penggeledahan petugas hanya menyita satu kilogram shabu yang terbungkus plastik hijau bertuliskan Qing San.
Tak sampai disitu, anggota pun melakukan pemeriksaan pada tubuh serta mengecek Handphone milik tersangka, dari pengecekan itu anggota mendapati tempat penyimpanan shabu di jalan Kol H Burlian, lorong Langgar, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Dari lokasi pertama itu, anggota langsung menuju ke lokasi kedua dan ditemukan lagi empat kilogram narkotika jenis shabu di dalam tas ransel terletak di bawah pohon pisang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release, pada Senin (10/7) sore.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Kombes Pol Harryo, yang bersangkutan sejak bulan Maret 2023, sudah menjadi pengedar narkotika jenis shabu antar Provinsi, dan dalam setiap transaksi tersangka menunggu perintah dari atasannya berinisial F.
“Tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah ahli dalam bidangnya jual beli Narkotika, bahkan bisa dikatakan pemain Narkotika lintas Provinsi. Dia selalu mempelajari tempat-tempat yang akan dijadikan transaksi dan rute yang akan dilaluinya,” katanya.
Menurutnya tersangka bekerja atas perintah seorang bandar berinisial F (DPO).
“Shabu ini sendiri berasal dari Pekanbaru, Riau. Bisa jadi barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Dengan pengungkapan Narkoba jenis shabu yang jika di rupiahkan senilai Rp 5 Miliyar ini, Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan 25 ribu jiwa,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kombes Harryo.
Tersangka YG mengaku dirinya sudah tiga kali mengedarkan shabu di kota Palembang.
“Upah saya per kilogram shabu itu Rp 15 juta. Saya bekerja atas perintah F dan itu sudah berlangsung dua kali,” katanya.
Komentar